Masih Ragu mau impor atau ekspor? atau baru pertama kali?

Langsung saja hubungi arahin.id, kami siap membantu, menjawab setiap pertanyaan Anda!

Red Line dan Green Line merupakan dua istilah yang berhubungan langsung dengan aktivitas impor barang dari China. Kedua istilah tersebut merupakan tanda bagaimana kondisi di lapangan.

Ketika Anda melakukan pengiriman barang dari luar negeri (misal China ke Indonesia), ada dua jenis penggolongan custom clearance atau yang dalam hal ini proses administrasi di bea cukai yaitu Red Line dan Green Line. Apa perbedaannya?

Pengertian Red Line

Red Line adalah suatu keadaan dimana pihak custom memeriksa barang dan menahan barang karena ada sesuatu yang tidak sesuai. Red Line sering disebut sebagai jalur merah.

Jadi bisa dikatakan, red line merupakan suatu masalah pada proses impor karena adanya ketidaksesuaian.

Penyebab Red Line

Terjadinya Red Line biasanya disebabkan karena beberapa hal yaitu :

Kesalahan Penulisan

Jika ada kesalahan penulisan, misal deskripsi di airwaybill dan isi paket tidak sesuai maka proses selanjutnya tidak bisa dilakukan. Barang harus dibongkar oleh bea cukai.

Under Value

Yang dimaksud dengan undervalue adalah pemberian nilai barang terlalu rendah dibandingkan dengan nilai barang yang sebenarnya. Misal barang senilai  US$500 tapi dituliskan bahwa value hanya US$200, atau malah tertulis no commercial value.

Barang Terlarang

Jika seseorang mengimpor barang-barang yang dilarang menurut peraturan, misalnya mengirim senjata api atau benda tajam maka secara otomatis akan menyebabkan red line. Barang tersebut tidak akan bisa diproses lebih lanjut.

Berat yang Tidak Sesuai

Jika tidak terjadi kesesuaian berat dengan data yang sudah tertulis, maka menyebabkan Red Line. Misal pada data tertulis 15 kg, sedangkan saat ditimbang barang tersebut memiliki berat 7 kg.

Tidak Mengantongi Izin

Untuk barang-barang tertentu, memang memerlukan izin khusus sebelum bisa melewati bea cukai. Sebagai contoh, barang barang yang bisa memancarkan sinyal membutuhkan izin masuk dari dirjen postel.

Sehingga barang yang belum mendapatkan izin, tidak akan bisa diproses lebih lanjut.

Ketidaksesuaian Data Penerima

Penyebab Red Line berikutnya adalah adanya ketidaksesuaian data penerima. Misalnya, data pengirim bernama Muhammad Lutfi akan tetapi pada KTP tertulis Mohammad Lutfi.

Pengertian Green Line

Setelah membahas Red Line, sekarang saatnya kita membahas mengenai apa itu Green Line. Antara Red Line dengan Green Line memang dua hal yang saling bertolak belakang.

Green Line atau yang juga disebut sebagai jalur hijau merupakan general cargo yang boleh masuk ke suatu negara tanpa ada dokumentasi tertentu. Misal, ada barang yang diimpor dari China, barang tersebut boleh masuk karena sudah memenuhi persyaratan.

Jika barang sudah berada di jalur hijau, proses selanjutnya tinggal dicocokkan antara manifes dan hasil scan barang. Kemudian, akan diserahkan ke kurir untuk proses pengiriman. Terakhir, kurir tersebut yang mengirim barang ke tempat tujuan.

Perbedaan Red Line dan Green Line

Jadi bisa disimpulkan bahwa perbedaan antara Red Line dan Green Line sebenarnya merupakan perbedaan status apakah barang yang datang dari luar negeri bisa diproses lebih lanjut atau tidak di bea cukai.

Jika barang tersebut berstatus Red Line atau jalur merah, maka tidak akan bisa diproses karena adanya suatu masalah berkaitan dengan data dan perizinan. Sedangkan jika status barang Green Line di Bea Cukai, maka barang tersebut bisa dikirimkan hingga sampai ke penerima.

Itulah dia perbedaan Green Line dan Red Line. Jika Anda membutuhkan jasa ekspor maupun impor, Arahin siap membantu. Jangan ragu hubungi kami untuk informasi selengkapnya.

Isi konten: