Masih Ragu mau impor atau ekspor? atau baru pertama kali?

Langsung saja hubungi arahin.id, kami siap membantu, menjawab setiap pertanyaan Anda!

Custom clearance merupakan salah satu istilah di bidang ekspor impor dan pengiriman barang. Istilah ini berhubungan dengan prosedural ekspor dan impor barang sebelum dilakukan.

Apabila prosedur custom clearance telah dilakukan, maka pengiriman baru bisa dilakukan. Lalu apa yang dimaksud dengan custom clearance dan bagaimana cara melakukannya? Sabar, semua akan kami jelaskan pada artikel berikut ini :

Apa Itu Custom Clearance?

Custom Clearance adalah proses administrasi yang berkaitan dengan kepabeanan dan administrasi pemerintahan dalam pengiriman atau pengeluaran barang dari atau ke pelabuhan muat atau bongkar (Andy Susilo dkk, Buku Pintar Dunia Ekspor: Seri 1 2018).

Sementara itu, pengertian Custom Clearance menurut Kamus Cambridge adalah izin resmi untuk membawa barang masuk atau keluar dari suatu negara yang meliputi pembuatan kontrak, kerjasama dengan perusahaan pengangkutan, serta penyediaan dokumen pengiriman.

Dasar hukum custom clearance tertuang dalam Undang-Undang Kepabeanan No. 10 Tahun 1995.

Manfaat Custom Clearance untuk Ekspor

Custom clearance ternyata memiliki banyak sekali manfaat di dunia ekspor yaitu :

Meningkatkan Kapasitas Bisnis

Melakukan custom clearance berarti secara tidak langsung bekerjasama dengan pihak pemerintah. Kerjasama ini membuat proses ekspor menjadi cepat, mudah, dan legal.

Dengan begitu, kapasitas bisnis pun menjadi meningkat. Anda bisa lebih fokus untuk terus mengembangkan bisnis supaya terus berkembang.

Proses Logistik Menjadi Legal

Custom clearance juga merupakan bagian dari proses legalitas dokumen dalam pengiriman barang. Dengan legalitas yang jelas, dapat mengurangi resiko barang yang dikirim dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Memperkecil Resiko Keterlambatan

Mengirim barang hanya ke daerah Indonesia dan mengirim barang keluar negeri  memiliki perbedaan. Sebab, ekspor membutuhkan berbagai persyaratan dan legalitas sehingga harus dipersiapkan dengan sebaik mungkin.

Custom clearance juga merupakan bagian dari legalitas dokumen ekspor yang dibutuhkan. Jika ada satu saja dokumen yang kurang, membuat barang tersebut tidak bisa diekspor. Itulah alasan mengapa custom clearance dapat memperkecil resiko keterlambatan.

Tahapan-Tahapan Custom Clearance

Berikut ini prosedur dan tahapan-tahapan dalam melakukan custom clearance dalam dunia logistik yang harus Anda ketahui :

Tahap Pre-Clearance

Tahap pre-clearance merupakan tahapan sebelum custom clearance dilakukan atau tahapan dimulainya segala proses administrasi di awal. Pada tahap pre-clearance ini, perusahaan dan pengguna jasa logistik harus mendaftar ke pihak kepabeanan untuk mendapatkan NIK atau nomor induk kepabeanan.

Tahap Clearance

Clearance adalah tahapan administrasi selanjutnya yang harus dilakukan. Ada tiga hal yang harus Anda lakukan yaitu melapor kepada kepabeanan, membayar pajak, dan mengeluarkan barang. Untuk importir, ada tiga jalur yang bisa dipilih yaitu  jalur merah, kuning, dan hijau.

Tahap Post Clearance

Dan tahapan administrasi yang terakhir adalah post clearance yang dilakukan menjelang pengiriman barang ke negara tujuan. Akan ada audit kepabeanan dan penelitian ulang untuk membuat tagihan penetapan kepabeanan.

Cara Mengurus Custom Clearance

Cara mengurus dokumen custom clearance dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

Registrasi Bea Cukai dan Mengurus Lisensi Produk

Langkah pertama silahkan lakukan registrasi atau pendaftaran ke Bea Cukai terlebih dahulu. Hal ini juga menjadi salah satu proses legalitas ekspor yang harus dilakukan supaya seseorang atau badan usaha bisa melakukan proses ekspor.

Setelah terdaftar secara resmi, Anda akan mendapatkan NIK atau nomor identifikasi bea cukai. Kemudian, jangan lupa mengurus izin-izin untuk barang impor.

Mengirim Data ke Bea Cukai

Setelah Anda mendaftar dan produk sudah terdaftar secara resmi, langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah mengirim data-data kepada bea cukai. Nantinya data akan diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak bea cukai.

Biasanya proses verifikasi ini memakan waktu hingga 30 hari. Maka dari itu alangkah lebih baik, jika pengurusan custom clearance dilakukan jauh-jauh hari hari sebelum membuka bisnis ekspor.

Apabila setelah proses verifikasi ternyata ada yang kurang, maka pihak bea cukai akan meminta Anda melengkapinya. Namun jika sudah lengkap, bisa lanjut ke proses selanjutnya.

Melakukan Pembayaran

Setelah verifikasi selesai, bea cukai akan mengirimkan rincian biaya kliring pabean kepada Anda. Anda harus membayar sesuai dengan rincian dan setelah dana sudah diterima barulah barang bisa dikirim keluar negeri.

Demikianlah penjelasan tentang apa itu custom clearance, manfaat, serta prosedurnya. Bagi Anda yang tidak ingin repot-repot mengurus izin untuk ekspor, ada Arahin yang siap membantu kapan saja.

Isi konten: