Selain ekspor, melakukan impor juga harus ada izinnya. Tidak serta merta seseorang atau badan usaha bisa melakukan impor barang dari negara lain.

Impor merupakan kegiatan membeli produk (barang atau jasa) dari luar negeri untuk dikirimkan ke dalam negeri. Contohnya yang paling baru, pemerintah memutuskan mengimpor beras dari negara India.

Nilai impor Indonesia tercatat cukup tinggi. Berdasarkan data, Nilai impor Indonesia sebesar US$ 18,44 miliar pada Januari 2023 atau turun 7,15%  dibanding Desember 2022 yang nilainya US$ 19,86 miliar.

Lisensi Impor di Indonesia

Sebelum kita membahas bagaimana caranya mengurus izin impor, terlebih dahulu Anda harus mengetahui lisensi-lisensi impor apa saja yang digunakan di Indonesia. Berikut ini daftar lisensi dan penjelasan selengkapnya.

Lisensi Impor Umum

Lisensi Impor Umum atau yang disebut sebagai API-U merupakan lisensi yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan perdagangan umum dalam kegiatan impor produk atau komoditas sepenuhnya untuk diperjual belikan pada kegiatan distribusi dagang Indonesia. Lisensi ini bisa digunakan untuk mengimpor produk dagang dalam perdagangan oleh pihak ketiga.

Produser Izin Impor

Lisensi selanjutnya adalah Produser Izin Impor yang juga disebut API-P. Lisensi yang satu ini diberikan kepada perusahaan yang bergerak di sektor manufaktur.

Izin tersebut berlaku untuk impor bahan baku atau bahan mentah bagi sektor manufaktur dalam melakukan proses produksi memenuhi kebutuhan negara. Perizinan ini tidak berlaku apabila ada proses menjual atau mendistribusikan ke pihak lain, selain untuk kebutuhan produksi di sektor manufaktur.

Lisensi Impor Terbatas

Dan lisensi yang terakhir adalah Lisensi Impor terbatas atau yang dikenal dengan sebutan API-T. Lisensi ini diberikan kepada importir untuk bisa melakukan impor kebutuhan barang seperti mesin, suku cadang, bahan baku bangunan, atau bahan baku dalam proses produksi rumah tangga perusahaan.

Lisensi ini dapat diperoleh dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM). Selain itu, dikenakan biaya pajak pajak penghasilan sekitar 2,5 persen dibandingkan dengan taraf normal umum yaitu 7,5%.

Cara Mengurus Izin Impor di Indonesia

Sekarang pertanyaannya adalah, bagaimana supaya seseorang atau badan usaha bisa melakukan aktivitas impor? Apa saja dokumen-dokumen yang harus dilakukan?

Perlu untuk diketahui, cara mengurus perizinan impor di Indonesia lima tahun lalu dengan sekarang ada perubahan. Dahulu, semua prosesnya dilakukan secara offline, berbeda sekarang yang semua prosesnya bisa dilakukan secara online.

Terhitung sejak tahun 2018, sistem perizinan dan lisensi bisnis di Indonesia sudah menggunakan OSS atau Online Single Submission. OSS merupakan layanan perizinan yang dirilis oleh pemerintah melalui dokumen elektronik terintegrasi. Online Single Submission berada di bawah naungan pemerintah melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Kini, segala perizinan sudah dilakukan melalui sistem tersebut, termasuk diantaranya izin ekspor dan impor. Untuk bisa mendapatkan izin impor, badan usaha harus mendapatkan nomor induk berusaha terlebih dahulu.

NIB (Nomor Induk Berusaha) ini berlaku tanpa batas waktu selama perusahaan tersebut tetap beroperasi. Berikut ini cara mendapatkan NIB di OSS :

  • Silakan buka situs www.oss.go.id
  • Klik tombol daftar lalu isi formulir yang tertera.
  • Isi semua data diri dengan lengkap lalu isi alamat email
  • Cek email dan buka email registrasi dari OSS kemudian klik tombol Aktivasi
  • Masuk ke akun OSS dan isi Data Usaha yang diminta
  • Jika semua data sudah lengkap, klik tombol “Proses NIB”
  • Klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB
  • NIB bisa diunduh dan disimpan.

Memahami proses dan perizinan impor di Indonesia bisa menjadi tantangan, namun Anda tidak perlu melakukannya sendiri. Di arahin.id, kami menyediakan solusi lengkap untuk kebutuhan impor Anda, mulai dari mendapatkan lisensi hingga pengiriman barang. Jika Anda membutuhkan bantuan profesional untuk memudahkan proses impor Anda, kunjungi halaman jasa kirim impor kami untuk informasi lebih lanjut. Dengan Arahin, impor barang dari manapun, termasuk China ke Indonesia, menjadi lebih mudah dan bebas hambatan. Hubungi kami sekarang di (021) 22305163 untuk konsultasi gratis dan mulailah impor Anda dengan aman dan efisien.

Isi konten: