Jika seseorang ingin mengirim barang, produk, atau komoditi ke negara lain, tentu saja membutuhkan izin. Barang tersebut tidak serta merta bisa langsung dikirimkan keluar negeri, semua butuh proses termasuk salah satunya soal perizinan.

Pada artikel ini, kami akan menjelaskan bagaimana cara untuk mengurus izin ekspor di Indonesia dan apa-apa saja dokumen yang harus dipersiapkan.

Syarat Menjadi Eksportir

Pengertian ekspor menurut  Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor Impor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Seseorang atau badan usaha yang bisa melakukan ekspor disebut sebagai eksportir. Untuk melakukan ekspor di Indonesia ke negara lain, memerlukan izin dari Kementerian Perdagangan dan Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Hukum dan HAM.

Syarat menjadi perusahaan eksportir yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut :

  • Berbentuk Badan Hukum, yaitu CV (Commanditaire Vennootschap), Firma, PT (Perseroan Terbatas), Persero (Perusahaan Perseroan), Perum (Perusahaan Umum), Perjan (Perusahaan Jawatan), Koperasi
  • Memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
    • Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
    • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Selanjutnya eksportir terbagi menjadi dua jenis yaitu eksportir produsen dan eksportir bukan produsen. Jika Anda ingin menjadi eksportir produsen, maka syaratnya yaitu :

  • Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
  • Memiliki Izin Usaha Industri
  • Memiliki NPWP
  • Memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.

Sedangkan untuk menjadi eksportir bukan produsen syaratnya yaitu :

  • Mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Instansi teknis yang terkait
  • Memiliki Surat Izin Usaha  Perdagangan
  • Memiliki NPWP

Cara Mengurus Izin Ekspor

Untuk mengurus izin ekspor, tentu saja Anda harus mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang sudah dijelaskan sebelumnya. Pastikan tidak ada satupun yang terlewat, supaya prosesnya cepat.

Sekarang mengurus perizinan ekspor sangatlah mudah, karena bisa dilakukan secara online. Anda tidak perlu lagi datang ke kantor dinas perdagangan setempat, prosesnya cukup dari HP saja.

Anda bisa memanfaatkan sistem OSS atau Online Single Submission milik Kementerian Perdagangan. Caranya cukup dengan membuat akun di situs laman https://oss.go.id/ untuk mendapatkan NIB.

NIB atau Nomor Induk Berusaha ini berfungsi sebagai nomor legalitas yang membuat badan usaha bisa melakukan kegiatan ekspor barang ke negara lain.

Berapa Lama Proses Izin Ekspor?

Yang mungkin jadi pertanyaan selanjutnya adalah? Berapa lama proses persetujuan legalitas ekspor ini?

Jika Anda mengajukan perizinan secara online, maka prosesnya bisa lebih cepat. Tidak sampai satu hari, permohonan Anda sudah disetujui, bahkan ada yang membutuhkan waktu 8 jam saja.

Kecuali jika mengurus perizinan secara offline, mungkin prosesnya sedikit lebih lama karena harus dilakukan secara manual.

Tidak sulit bukan? Itulah di cara mengurus izin ekspor di Indonesia. Setelah mendapatkannya, perusahaan Anda bisa langsung melakukan kegiatan ekspor tanpa terkena masalah. Arahin adalah perusahaan yang sudah mendapatkan izin ekspor, siap membantu Anda mengirim barang keluar negeri secara legal. Hubungi kami untuk informasi selengkapnya.

 

Isi konten: