Masih Ragu mau impor atau ekspor? atau baru pertama kali?

Langsung saja hubungi arahin.id, kami siap membantu, menjawab setiap pertanyaan Anda!

Sebagai seorang eksportir, penting sekali untuk mengurus dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Bisa dibilang, PEB merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki dalam kegiatan ekspor.  

Tanpa PEB, kegiatan ekspor kamu akan dianggap ilegal oleh pemerintah. Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2021, eksportir yang tidak memiliki PEB akan dikenai denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak. 

Apabila kamu belum membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), berikut ini informasi terkait beberapa syarat serta prosedur yang harus kamu ikuti. Caranya gampang kok, simak selengkapnya di artikel ini, ya. 

Apa itu PEB?

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki seseorang ketika akan melakukan kegiatan ekspor. 

PEB bertujuan untuk mencatat secara resmi kegiatan ekspor dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pemerintah terkait ekspor barang. 

Dalam proses PEB, eksportir harus melaporkan rincian lengkap mengenai barang yang diekspor, termasuk jenis barang, nilai, jumlah, dan tujuan ekspor.

PEB yang sudah dibuat nantinya akan diserahkan pada pihak bea cukai untuk mendapatkan dokumen NPE (Nota Pelayanan Ekspor). Surat NPE ini digunakan sebagai tanda surat jalan di mana barang ekspor akan dimasukkan dan diperiksa oleh bea cukai.

Sebagai informasi, berikut ini beberapa barang ekspor yang diwajibkan memiliki PEB:

  • Barang pindahan
  • Barang cendera mata
  • Barang untuk keperluan olahraga, ibadah, pendidikan, dan sosial kebudayaan
  • Barang kiriman tertentu
  • Barang untuk keperluan penelitian
  • Barang perwakilan dari negara asing

Syarat membuat PEB

Untuk kamu yang belum memiliki PEB, sebaiknya segera membuatnya. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Surat packaging list
  • Surat invoice 
  • Surat izin ekspor, khusus untuk barang-barang yang sifatnya terbatas untuk ekspor
  • Surat setoran pabean
  • Cukai serta pajak dalam rangka kegiatan ekspor
  • Dokumen lainnya yang dibutuhkan

Untuk informasi lebih detailnya terkait pembuatan PEB, kamu bisa menghubungi pihak Bea Cukai.

Prosedur pembuatan PEB

Untuk membuat PEB, kamu bisa langsung datang ke Kantor Bea dan Cukai terdekat dari rumahmu. Berikut ini prosedurnya. 

  1. Eksportir mengajukan permohonan pembuatan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada kantor Bea dan Cukai.
  2. Informasi mengenai barang yang akan diekspor diuraikan dalam bentuk dokumen.
  3. Petugas yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang yang akan diekspor.
  4. Jika terdapat kesalahan dalam penulisan data, Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) akan diterbitkan.
  5. Jika terdapat dokumen persyaratan yang belum terpenuhi, Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) akan diterbitkan.
  6. Setelah semua dokumen dan data lengkap dan sesuai, dokumen PEB akan diterbitkan melalui Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
  7. Semua barang ekspor akan diperiksa secara fisik, dan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) juga akan diterbitkan.

Manfaat PEB untuk ekspor

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah prosedur administratif yang harus dilakukan oleh eksportir sebelum mengirimkan barang keluar dari suatu negara. PEB memiliki beberapa manfaat penting, antara lain:

1. Sebagai bukti ekspor yang legal

PEB mencatat secara resmi kegiatan ekspor dan memberikan bukti yang sah tentang pengiriman barang keluar dari negara tersebut. 

Hal ini penting dalam mengawasi dan mengontrol perdagangan internasional, serta untuk keperluan statistik dan pelaporan pemerintah.

PEB merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh eksportir sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut. 

Dengan melaksanakan PEB, eksportir mematuhi aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah terkait ekspor barang.

2. Untuk syarat administrasi

Melalui PEB, eksportir menyampaikan informasi penting mengenai barang yang diekspor, termasuk rincian mengenai jenis barang, nilai, jumlah, dan tujuan ekspor. 

Hal ini membantu proses administrasi dan memudahkan pemenuhan persyaratan dokumen yang diperlukan.

3. Memudahkan kegiatan ekspor

PEB juga berperan dalam memudahkan kegiatan ekspor, yakni melakukan pengawasan keamanan dan penegakan hukum terkait ekspor barang. 

Dengan memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai pengiriman barang, PEB membantu pihak berwenang untuk mengidentifikasi dan mencegah aktivitas ilegal seperti perdagangan ilegal, penyelundupan, atau pelanggaran embargo internasional.

4. Penjamin barang yang akan diekspor

PEB memberikan perlindungan untuk barang yang akan diekspor dengan mencatat secara resmi pengiriman barang. 

Jika terjadi masalah seperti barang hilang atau tertukar, PEB dapat menjadi bukti yang kuat dan menyelesaikan masalah dengan pihak terkait.

Arahin.id: solusi ekspor barang ke seluruh dunia

Setelah mengurus dokumen PEB untuk keperluan ekspor ke luar negeri, kini saatnya kamu memilih jasa pengiriman ekspor yang tepat.

Kamu bisa menggunakan jasa dari Arahin.id. Arahin.id akan memberikan konsultasi gratis terkait cara ekspor barang ke China dan ke seluruh dunia, sehingga barang ekspor kamu aman dan tidak mengalami kendala. 

Beberapa keunggulan Arahin.id sebagai ekspedisi China ke Indonesia di antaranya memiliki sistem yang saling terintegrasi, sehingga paket kamu akan dikirim secara aman dan kamu juga bisa melakukan tracking selama 24 jam.

Dari segi harga, Arahin.id juga memiliki harga yang bersaing dan terjangkau. Bahkan, beberapa pengiriman ekspor memiliki harga flat. 

Arahin.id juga tidak memiliki syarat minimal pengiriman. Kamu bisa mengirim barang ekspor kapan saja, baik berupa barang kecil maupun besar. Semua proses pengiriman akan dilakukan pada hari itu juga. 

Cek laman Arahin.id untuk informasi lebih detail, ya!

Isi konten: