Masih Ragu mau impor atau ekspor? atau baru pertama kali?

Langsung saja hubungi arahin.id, kami siap membantu, menjawab setiap pertanyaan Anda!

Dalam konteks perdagangan dan keuangan, instrumen finansial Bill of Exchange, atau sering disebut Wesel, berperan penting dalam memfasilitasi transaksi internasional maupun domestik.

Bill of Exchange memainkan peran kunci dalam mengamankan kredibilitas transaksi dan meminimalkan risiko bagi para pihak yang terlibat. Untuk informasi selengkapnya, kita akan bahas pengertian Bill of Exchange, bagaimana mekanismenya, serta pentingnya dalam konteks bisnis modern.

Pengertian Bill of Exchange

Bill of Exchange (BoE) adalah sebuah instrumen keuangan yang digunakan untuk melaksanakan pembayaran atau mengamankan klaim pembayaran dari satu pihak kepada pihak lain. 

Biasanya, Bill of Exchange atau surat wesel diterbitkan oleh pihak yang harus membayar kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (penerima) dengan jumlah tertentu pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.

Pada penerapannya, Bill of Exchange berfungsi sebagai pernyataan tertulis yang menginstruksikan pihak tertentu untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu. Hal ini membantu memfasilitasi transaksi bisnis dan perdagangan, terutama dalam skala internasional, di mana kepercayaan dan keamanan menjadi penting.

Selain itu, Bill of Exchange juga dapat diuangkan atau dijual kepada bank atau perusahaan lain untuk mendapatkan dana tunai lebih awal sebelum jatuh tempo. Proses ini dikenal sebagai diskonto wesel atau wesel diskon.

Dengan begitu, pihak yang memiliki Bill of Exchange bisa mendapatkan likuiditas lebih cepat daripada menunggu hingga tanggal jatuh tempo.

Penting untuk diingat bahwa Bill of Exchange memiliki aturan dan regulasi khusus dalam hukum perdagangan internasional dan hukum negara masing-masing. Oleh karena itu, penerapan dan interpretasi Bill of Exchange perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar transaksi berjalan lancar dan aman bagi semua pihak yang terlibat.

Siapa saja pihak yang terlibat di dalam Bill of Exchange?

Dalam Bill of Exchange, terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam mekanisme dan prosesnya. Berikut adalah pihak-pihak yang biasanya terlibat dalam sebuah Bill of Exchange.

  • Penerbit (Drawer) atau penerbit
    Drawer adalah pihak yang membuat dan mengeluarkan Bill of Exchange. Penerbit ini merupakan orang atau entitas yang memiliki utang atau kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada penerima (payee) pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.
  • Penerima (Payee) atau penerima
    Payee adalah pihak yang berhak menerima pembayaran dari penerbit Bill of Exchange pada tanggal jatuh tempo. Penerima adalah pihak yang telah mendapatkan hak untuk klaim pembayaran dari penerbit.
  • Penerima Wesel (Holder)
    Holder adalah pihak yang saat ini memegang dan memiliki hak klaim atas pembayaran di masa depan karena telah memperoleh Bill of Exchange dari penerbit atau melalui transaksi. Penerima wesel bisa berupa pihak ketiga yang menerima BoE dari penerima asli, atau bisa juga merupakan penerima asli itu sendiri.
  • Pihak Penarik (Drawee)
    Drawee adalah pihak yang ditunjuk oleh penerbit (drawer) untuk membayar sejumlah yang tertera dalam Bill of Exchange pada tanggal jatuh tempo. Biasanya, pihak penarik adalah bank atau lembaga keuangan yang memiliki hubungan bisnis dengan penerbit.

Dalam beberapa situasi, terutama dalam salah satu jenis Bill of Exchange yang disebut dengan sight draft, tidak ada pihak penarik (drawee) karena pembayaran harus dilakukan secara langsung saat Bill of Exchange disajikan.

Contoh mekanisme pembuatan Bill of Exchange

Berikut adalah contoh mekanisme Bill of Exchange dalam sebuah transaksi sederhana.

Langkah 1: Pembuatan Bill of Exchange

PT ProFeet adalah penerbit (drawer) dan memiliki utang kepada PT UsahaJujur sebagai penerima (payee) sebesar $5.000. PT ProFeet ingin menetapkan tanggal jatuh tempo pembayaran selama 60 hari ke depan.

PT ProFeet akan membuat Bill of Exchange dengan format sebagai berikut:

  • [Nama Penerima] (PT UsahaJujur)
  • [Alamat Penerima]
  • Tanggal: [Tanggal Pembuatan BoE]
  • Jumlah: $5.000 (jumlah dalam angka)
  • Jumlah: Lima ribu dolar Amerika Serikat (jumlah dalam kata)
  • Jatuh Tempo: [Tanggal Jatuh Tempo 60 hari ke depan]

PT ProFeet akan menandatangani BoE tersebut dan menyampaikan ke PT UsahaJujur sebagai penerima.

Langkah 2: Penerima Wesel (Holder)

PT UsahaJujur, sebagai penerima, menerima Bill of Exchange yang dikeluarkan oleh PT ProFeet. PT UsahaJujur menjadi penerima wesel (holder) yang memiliki hak klaim atas pembayaran $5.000 pada tanggal jatuh tempo yang ditentukan.

Langkah 3: Penarikan (Drawee)

Dalam contoh ini, PT UsahaJujur dapat memutuskan untuk mencairkan BoE lebih awal dengan menukarkannya dengan uang tunai di bank atau lembaga keuangan. Jadi, PT UsahaJujur akan membawa Bill of Exchange tersebut ke bank tempat PT ProFeet memiliki rekening, dan bank tersebut akan berperan sebagai pihak penarik (drawee).

Langkah 4: Pembayaran

Pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan dalam Bill of Exchange, bank sebagai pihak penarik akan membayar PT UsahaJujur sejumlah $5.000 sesuai instruksi dalam BoE. PT UsahaJujur akan menerima pembayaran tersebut dan klaim atas utang dari PT ProFeet akan terlunasi.

Dalam contoh ini, Bill of Exchange menjadi instrumen yang memfasilitasi transaksi antara PT ProFeet dan PT UsahaJujur dengan mengurangi risiko bagi kedua belah pihak. 

Bill of Exchange juga memungkinkan PT UsahaJujur untuk mendapatkan pembayaran lebih awal dengan cara menukarkan Bill of Exchange di bank sebagai cara mendapatkan likuiditas keuntungan yang lebih cepat.

Apa saja jenis-jenis Bill of Exchange?

Jenis-jenis Bill of Exchange dapat dibedakan berdasarkan beberapa karakteristiknya. Berikut ini adalah beberapa jenis Bill of Exchange yang umum ditemui.

1. Berdasarkan cara penggunaannya

  • Sight Bill of Exchange, yaitu wesel yang harus dibayar secara langsung saat disajikan kepada pihak penarik (drawee) atau banknya. Tidak ada jatuh tempo yang ditentukan.
  • Usance Bill of Exchange, yaitu wesel dengan tanggal jatuh tempo tertentu di masa depan, di mana pembayaran akan dilakukan pada tanggal tersebut.

2. Berdasarkan keterlibatan pihak ketiga

  • Clean Bill of Exchange, yaitu wesel yang diterbitkan tanpa ada klaim atau jaminan atas pembayaran dari pihak ketiga.
  • Documentary Bill of Exchange, yaitu wesel yang diterbitkan dengan dukungan dokumen-dokumen terkait transaksi, seperti faktur, sertifikat, atau bukti pengiriman.

3. Berdasarkan cara pembayarannya

  • Domiciled Bill of Exchange, yaitu wesel yang membawa ketentuan bahwa pembayaran harus dilakukan di tempat tertentu, seperti kota atau negara tertentu.
  • Non-domiciled Bill of Exchange, yaitu wesel yang tidak memiliki ketentuan pembayaran di tempat tertentu, sehingga pembayaran dapat dilakukan di mana saja.

4. Berdasarkan pihak penggunanya

  • Trade Bill of Exchange, yaitu wesel yang terkait dengan transaksi perdagangan barang dan jasa antara dua pihak.
  • Accommodation Bill of Exchange, yaitu wesel yang diterbitkan untuk tujuan membantu pihak lain memperoleh kredit atau fasilitas keuangan.

5. Berdasarkan transaksinya

  • Banker's Acceptance, yaitu wesel yang diterbitkan oleh bank dan dijamin oleh bank itu sendiri, seringkali digunakan dalam transaksi internasional.
  • Export Bill of Exchange, yaitu wesel yang terkait dengan ekspor barang ke luar negeri.
  • Import Bill of Exchange, yaitu wesel yang terkait dengan impor barang dari luar negeri.

Isi di dalam Bill of Exchange

Isi atau elemen yang terdapat dalam Bill of Exchange biasanya mencakup informasi-informasi penting yang mendefinisikan instrumen keuangan tersebut. Berikut adalah isi atau elemen yang umumnya terdapat dalam sebuah Bill of Exchange.

  1. Judul
    iasanya, terdapat judul yang menyatakan bahwa dokumen ini adalah "Bill of Exchange" atau "Wesel".
  2. Unsur pencatatan
    Data-data yang menunjukkan bahwa dokumen ini merupakan sebuah Bill of Exchange, misalnya "Dikemukakan untuk pembayaran" atau "Dibayar kepada".
  3. Nama dan alamat penerima
    Nama lengkap dan alamat lengkap dari pihak yang berhak menerima pembayaran, disebut juga penerima (payee).
  4. Nama dan alamat penerbit
    Nama lengkap dan alamat lengkap dari pihak yang harus membayar, disebut juga penerbit (drawer).
  5. Jumlah pembayaran
    Jumlah uang yang harus dibayar dalam mata uang tertentu, baik dalam angka maupun dalam kata-kata.
  6. Tanggal jatuh tempo
    Tanggal ketika pembayaran harus dilakukan (tanggal jatuh tempo), biasanya dalam format bulan, tanggal, dan tahun.
  7. Tempat pembayaran
    Tempat di mana pembayaran harus dilakukan. Jika tidak disebutkan, diasumsikan pembayaran akan dilakukan di tempat penerbit atau alamat penerima.
  8. Tanda tangan penerbit
    Tanda tangan penerbit (drawer) yang menandakan persetujuan atas instruksi pembayaran.
  9. Nomor dan seri Bill of Exchange
    Nomor identifikasi unik atau seri yang membantu mengidentifikasi dokumen ini.

Selain elemen-elemen di atas, terdapat juga informasi tambahan yang kadang-kadang dimasukkan dalam Bill of Exchange, tergantung pada kebutuhan transaksi atau persyaratan hukum negara yang berlaku. 

Misalnya, dokumen tersebut bisa mencantumkan referensi kepada transaksi atau perjanjian yang terkait, dokumen-dokumen pendukung lainnya, ketentuan-ketentuan khusus, dan informasi pihak ketiga yang terlibat dalam transaksi.

Apa manfaat menggunakan Bill of Exchange?

Berikut adalah beberapa alasan mengapa Bill of Exchange dianggap penting.

  • Bill of Exchange berfungsi sebagai instrumen pembayaran yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran dalam transaksi perdagangan. Dalam transaksi internasional, di mana pihak-pihak terlibat mungkin berada di negara yang berbeda dengan mata uang yang berbeda, Bill of Exchange menyediakan sarana untuk melaksanakan pembayaran secara efisien.
  • Dengan menerbitkan Bill of Exchange, pihak yang memiliki utang (drawer) memberikan jaminan pembayaran yang ditandatangani dan dijamin oleh pihak yang harus membayar (drawee). Ini mengurangi risiko kredit bagi penerima (payee), karena pembayaran dijamin oleh pihak lain.
  • Bill of Exchange membantu meningkatkan kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Penerima (payee) merasa lebih aman karena memiliki instrumen tertulis yang menjamin pembayaran, sedangkan pihak yang harus membayar (drawee) dapat menunjukkan komitmen mereka dalam melakukan pembayaran tepat waktu.
  • Bill of Exchange dapat dirancang sesuai kebutuhan transaksi. Misalnya, Bill of Exchange dapat memiliki tanggal jatuh tempo tertentu (usance BoE) atau harus dibayar pada saat disajikan (sight BoE). Ini memberikan fleksibilitas dalam mengatur pembayaran.
  • Penerima (payee) dapat menggunakan Bill of Exchange sebagai jaminan untuk mendapatkan pendanaan lebih awal dengan cara menguangkan atau mendiskontokan wesel di bank atau lembaga keuangan. Ini membantu meningkatkan likuiditas bisnis.
  • Bill of Exchange adalah instrumen legal yang tunduk pada hukum perdagangan internasional dan hukum negara tertentu. Penggunaannya memberikan kejelasan tentang hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dan memberikan perlindungan hukum bagi mereka dalam kasus perselisihan atau wanprestasi.
  • Bill of Exchange dapat digunakan sebagai alternatif untuk pembayaran tunai, sehingga mengurangi risiko keamanan dan pengangkutan uang tunai dalam transaksi besar atau jarak jauh.

Dengan menggunakan Bill of Exchange, transaksi bisnis menjadi lebih terorganisir, aman, dan efisien. Instrumen ini berperan dalam memfasilitasi perdagangan internasional dan domestik, serta memitigasi risiko pembayaran dan meningkatkan kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.

Apa maksud bahwa Bill of Exchange bersifat mutlak?

Maksud bahwa Bill of Exchange bersifat mutlak atau “unconditional” adalah bahwa instrumen keuangan tersebut menyatakan klaim pembayaran yang bersifat tegas tanpa syarat dan tanpa adanya pengecualian yang dapat mengganggu atau mengubah kewajiban pembayaran.

Dengan kata lain, Bill of Exchange harus memberikan instruksi yang jelas dan tidak dapat ditafsirkan ganda mengenai jumlah uang yang harus dibayar dan kapan pembayaran harus dilakukan.

Sifat mutlak (unconditional) dalam konteks Bill of Exchange mencakup beberapa hal penting.

  • Tidak ada persyaratan tambahan. Bill of Exchange tidak boleh menyertakan syarat-syarat tambahan atau klausul-klausul yang mengikat pembayaran pada kejadian atau situasi tertentu. Klaim pembayaran harus berdiri sendiri, terlepas dari apa pun yang terjadi pada pihak penerbit atau penerima.
  • Bill of Exchange tidak boleh dikaitkan dengan status penerimaan atau pengiriman barang atau jasa tertentu. Ini berarti pembayaran Bill of Exchange tidak boleh ditunda atau dihubungkan dengan transaksi lain yang sedang berlangsung.
  • Bill of Exchange berdiri sendiri sebagai instrumen pembayaran yang dapat diandalkan tanpa memerlukan persetujuan atau konfirmasi dari pihak ketiga. Pihak penarik (drawee) harus membayar sesuai dengan instruksi di dalam Bill of Exchange.
  • Pembayaran Bill of Exchange tidak terpengaruh oleh keadaan eksternal, seperti kondisi ekonomi, politik, atau perubahan situasi lainnya. Penerbit tetap memiliki kewajiban untuk membayar sesuai tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.

Dengan sifat mutlak (unconditional) ini, Bill of Exchange memberikan kepastian dan kepercayaan kepada penerima (payee) bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan instruksi yang jelas dan tanpa ada hambatan atau penundaan yang tidak diinginkan. 

Hal ini menjadi penting dalam memastikan integritas dan efektivitas penggunaan Bill of Exchange sebagai alat pembayaran dalam transaksi bisnis dan perdagangan.

Perbedaan Bill of Exchange dengan cek dan Promissory Note

Bill of Exchange, cek (cheque), dan promissory note (surat sanggup bayar) adalah tiga bentuk instrumen keuangan yang berbeda, meski ketiganya berkaitan dengan pembayaran dan klaim pembayaran. Berikut adalah perbedaan utama di antara ketiganya.

Bill of Exchange:

  • Penerbit: Dikeluarkan oleh pihak yang memiliki utang atau kewajiban untuk membayar (penerbit/drawer).
  • Penerima: Berfungsi untuk memberikan hak klaim pembayaran kepada pihak yang berhak menerima (penerima/payee).
  • Pihak penarik: Pihak ketiga atau bank yang ditunjuk sebagai pihak yang harus membayar jumlah yang tertera pada Bill of Exchange (pihak penarik/drawee).
  • Unsur kontrak: Merupakan perjanjian tiga pihak (drawer, payee, dan drawee) di mana drawee menyetujui untuk membayar jumlah yang tertera kepada payee pada tanggal jatuh tempo.
  • Fleksibilitas: Dapat diterbitkan sebagai sight BoE (pembayaran saat disajikan) atau usance BoE (pembayaran pada tanggal jatuh tempo).

Cek (cheque):

  • Penerbit: Dikeluarkan oleh nasabah bank yang memiliki rekening untuk membayar kepada penerima tertentu (drawer).
  • Penerima: Merupakan orang atau entitas yang berhak menerima pembayaran dari cek (payee).
  • Bank penerbit: Bank yang menerbitkan cek bertindak sebagai drawee atau pihak yang harus membayar jumlah yang tertera pada cek. Cek tersebut hanya dapat dikeluarkan oleh bank penerbit dan digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada penerima yang telah ditunjuk.
  • Unsur kontrak: Merupakan perintah tunggal pembayaran dari nasabah (drawer) kepada bank yang harus dilakukan atas permintaan penerima (payee).

Promissory Note (surat sanggup bayar):

  • Penerbit: Dikeluarkan oleh pihak yang berjanji atau berutang untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada penerima (penerbit/promisee).
  • Penerima: Merupakan orang atau entitas yang berhak menerima pembayaran dari promissory note (penerima/payee).
  • Unsur kontrak: Merupakan janji tunggal untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.
  • Promissory Note (surat sanggup bayar) tidak melibatkan peran pihak ketiga atau bank sebagai pihak yang harus membayar karena penerbit sendiri yang berjanji untuk membayar.

Perbedaan utama antara ketiga instrumen ini terletak pada peran pihak-pihak yang terlibat dan karakteristik kontrak pembayaran yang mereka wakili. Bill of Exchange melibatkan tiga pihak, cek melibatkan nasabah bank dan bank, sementara promissory note hanya melibatkan dua pihak tanpa melibatkan pihak ketiga. 

Semua instrumen ini memiliki perannya masing-masing dalam memfasilitasi pembayaran dan mengamankan klaim pembayaran dalam transaksi bisnis.

Isi konten: