Dalam perpajakan impor, ada satu istilah yang kerap kita dengar yaitu bea masuk. Selain berhubungan dengan pajak impor, istilah bea masuk juga berhubungan dengan bea cukai yang merupakan unit di bawah Kementerian Keuangan.
Apa yang dimaksud dengan bea masuk dan bagaimana cara perhitungannya? Untuk membahasnya, mari simak artikel ini sampai selesai.
Apa Itu Bea Masuk
Pengertian Bea Masuk adalah pungutan negara terhadap barang yang diimpor. Jadi setiap barang yang diimpor dari luar negeri lalu masuk ke Indonesia, akan dikenakan salah satu jenis pajak yang disebut dengan bea masuk.
Sedangkan menurut UU No.17/2006 tentang Kepabeanan, Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan UU yang dikenakan terhadap barang yang diimpor ke daerah pabean. Adapun yang dimaksud dengan daerah pabean adalah wilayah Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berdasarkan ketentuan pada UU Kepabeanan.
Secara terperinci, Bea Masuk bisa diartikan sebagai pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi pihak yang paling berwenang melakukan pungutan ini.
Dalam istilah internasional, Bea Masuk juga disebut sebagai import duties. Berdasarkan IBFD International Tax Glossary (2015), import duties adalah pungutan yang dikenakan pada produk yang diimpor. Sedangkan menurut OECD, import duties adalah pungutan yang terdiri atas bea masuk, atau bea impor lainnya, yang dibayarkan pada jenis barang-barang tertentu ketika memasuki wilayah ekonomi.
Aturan mengenai Bea Masuk juga diatur di dalam terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Bagaimana Perhitungan Bea Masuk?
Setelah Anda mengetahui apa itu Bea Masuk, sekarang saatnya mengetahui bagaimana perhitungannya. Perlu untuk diketahui, di Indonesia ada dua sistem perhitungan Bea Masuk yaitu perhitungan tarif spesifik dan tarif advalorum.
Tarif Spesifik
Tarif spesifik adalah tarif yang dikenakan berdasarkan satuan barang. Cara menghitung tarif spesifik dilakukan dengan cara mengalikan jumlah satuan barang dengan tarif pembebanan bea masuk. Misal, jika ada 10 barang maka tarif bea masuknya dikalikan dengan 10.
Tidak banyak barang impor yang terkena perhitungan tarif spesifik. Beras dan gula adalah dua contoh komoditas impor yang menggunakan perhitungan tarif spesifik. Supaya lebih jelas, kami berikan contoh perhitungannya :
Importir A mengimpor 3.000 tons beras jenis Thai Hom Mali dari Thailand dengan harga CIF THB 11.000/ton. Adapun tarif bea masuk untuk beras sebesar 400/kg. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Bea Masuk = Jumlah Satuan Barang x Pembebanan Bea masuk
Bea Masuk = (5.000 ton x 1.000) x 450/kg = Rp2,25 miliar
Tarif Advolarum
Tarif Advolarum adalah perhitungan bea masuk berdasarkan pada prosentase tarif tertentu dari harga barang. Berdasarkan Pasal 12 UU Kepabeanan tarif advalorum paling tinggi ditetapkan sebesar 40%.
Jadi, cara menghitungnya yaitu dengan mengalikan tarif bea masuk suatu barang impor dengan nilai pabeannya. Berikut ini contoh kasusnya :
Importir mengimpor 125 unit kamera produksi dari Jepang dengan harga masing-masing sebesar JPY40.000/unit dengan ongkos kirim sebesar JPY 300.000 dan asuransi JPY100.000.
Tarif bea masuk kamera impor ditetapkan sebesar 10%. Sementara Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) tersebut adalah JPY 1=Rp110,98,. berikut perhitungannya:
Bea Masuk = tarif bea masuk (%) x nilai pabean
= tarif bea masuk x (CIF x NDPBM)
= 10% x ((JPY40.000×125) +JPY100.000 + JPY300.000)) x Rp110,98
= 10% x JPY5,4 juta x Rp110,98
= 10% x Rp599,29 juta
= Rp59,92 juta.
Bea Masuk Tambahan
Selain Bea Masuk utama yang sudah dijelaskan, ada Bea Masuk tambahan atau BMT. Bea Masuk tambahan merupakan Bea Masuk yang dikenakan untuk barang-barang tertentu atau untuk kondisi impor tertentu dan bukan sebagai pengganti Bea Masuk yang umum.
BMT berdasarkan UU Kepabeanan terbagi atas beberapa jenis yaitu :
Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)
Bea Masuk Anti-Dumping dikenakan kepada barang impor di mana harga ekspor barang tersebut lebih rendah dari harga normal di pasar domestik. Bea Masuk ini dinilai merugikan bagi industri barang yang diproduksi di dalam negeri karena tidak bisa berkembang akibat harga ekspor yang rendah.
Bea Masuk Imbalan (BMI)
Bea Masuk Imbalan dikenakan dikenakan terhadap barang impor, di mana ditemukan adanya subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor atas barang tersebut. Jadi, jika negara yang mengekspor barang memberikan subsidi maka akan ada Bea Masuk Imbalan.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)
Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap barang impor, dimana terdapat kondisi lonjakan barang impor terhadap barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri. Nilai Bea masuk tindakan pengamanan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian atau mencegah ancaman kerugian terhadap industri dalam negeri.
Bea Masuk Pembalasan (BMP)
Bea Masuk Pembalasan dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
Demikian penjelasan lengkap mengenai apa itu Bea Masuk dan cara perhitungannya. Jika Anda membutuhkan jasa impor barang dengan proses yang sangat mudah, jangan ragu untuk menghubungi Arahin.
Arahin merupakan layanan ekspor impor legal yang sudah memiliki izin dari pemerintah. Kami siap membantu kepada siapapun yang ingin mengirim barang keluar negeri maupun mendatangkan barang dari luar negeri.
Tidak ada minimal dan maksimal, selama barang itu legal pasti bisa kami bantu proses ekspor dan impornya