Masih Ragu mau impor atau ekspor? atau baru pertama kali?

Langsung saja hubungi arahin.id, kami siap membantu, menjawab setiap pertanyaan Anda!

Malaysia import regulations atau regulasi import Malaysia menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh para pengusaha atau importir yang ingin kirim barang ke Malaysia.

Hal ini dikarenakan regulasi import dapat mempengaruhi jalannya bisnis import di Malaysia.

Dalam melakukan import, pelaku usaha atau importir tidak hanya perlu memperhatikan aspek perdagangan saja, tetapi juga harus memperhatikan regulasi import yang berlaku di negara tujuan.

Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas mengenai Malaysia import regulations dan pentingnya memahami regulasi tersebut sebelum melakukan import.

Apa itu Malaysia import regulations?

Malaysia import regulations merujuk pada serangkaian aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengusaha atau importir yang ingin melakukan import ke Malaysia.

Regulasi import ini mencakup hambatan tarif dan non-tarif, barang yang dilarang dan dibatasi, persyaratan lisensi, serta persyaratan label dan kemasan.

Para pengusaha atau importir perlu memahami dan mematuhi regulasi import yang berlaku di Malaysia untuk meminimalkan risiko pelanggaran regulasi dan memastikan kelancaran jalannya bisnis import di Malaysia.

Selain itu, memahami regulasi import juga akan membantu para importir dalam melakukan perencanaan bisnis import mereka dengan lebih baik dan efisien.

Jenis-jenis Malaysia import regulations

Sama halnya seperti ketika kirim barang dari Malaysia ke Indonesia yang tidak dapat dilakukan secara bebas dan harus mematuhi regulasi import di Indonesia, hal ini pun berlaku ketika Anda ingin mengirim barang import masuk ke wilayah Malaysia.

Berbicara soal regulasi import Malaysia, ada banyak persyaratan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh para importir, di antaranya yaitu:

1. Hambatan tarif dan non-tarif

Hambatan dalam perdagangan internasional dibedakan menjadi dua jenis, yaitu hambatan dalam bentuk tarif dan non-tarif.

Tarif adalah istilah yang merujuk pada pungutan bea masuk yang dikenakan atas barang impor. Tarif menjadi hambatan dalam perdagangan internasional karena semakin tinggi tarif yang dikenakan, maka kerugian yang timbul pun semakin besar.

Hal ini dikarenakan pengenaan tarif yang terlalu tinggi, akan mendorong perekonomian suatu negara menuju kondisi autaraki (semua komoditi dibuat sendiri), sehingga berisiko membuat perdagangan internasional lenyap karena tidak ada komoditi yang diperjualbelikan.

Sedangkan, hambatan non-tarif adalah istilah yang merujuk pada suatu regulasi pembatasan perdagangan selain tarif (non-pajak), yang ditujukan untuk melindungi kepentingan suatu negara dalam perdagangan internasional.

Jika disederhanakan, hambatan tarif berupa pajak atau bea masuk, sementara hambatan non-tarif hadir dalam bentuk peraturan, ketentuan, persyaratan, formalitas, dan lainnya.

Hambatan non-tarif juga termasuk persyaratan dokumen import dan prosedur pembebasan bea masuk. Adapun untuk persyaratan dokumen import yang umumnya diperlukan oleh pabean Malaysia, yaitu:

  • Invoice;
  • Packing list;
  • Delivery letter;
  • Leaflet, catalogue atau dokumen terkait lainnya;
  • Sertifikat asuransi (jika diasuransikan);
  • Bill of lading/airway bill;
  • Letter of credit (jika ada);
  • Izin, lisensi/sertifikat;
  • Proof of fare payment;
  • Formulir pernyataan (Formulir Pabean No.1) yang menunjukkan jumlah, uraian paket/peti, nilai, berat, jumlah dan jenis barang, serta negara asal;
  • Formulir pabean yang sudah diisi harus diserahkan ke kantor pabean di tempat import atau eksport barang;
  • Semua bea/pajak bea cukai yang dikenakan pada barang import harus dibayar di muka sebelum barang dapat dikeluarkan. Pajak yang harus dibayar meliputi pajak import dan pajak penjualan.

2. Barang yang dilarang dan dibatasi

Setiap negara termasuk Malaysia, tentunya memiliki ketentuan tersendiri mengenai jenis barang apa saja yang dilarang dan dibatasi untuk masuk ke wilayah negaranya.

Hal ini penting untuk Anda perhatikan agar proses import barang berjalan lancar dan bisa sampai tujuan.

Mengenai hal ini, adapun sejumlah barang yang dilarang untuk diimport di Malaysia, di antaranya:

  • Uang kertas atau koin tiruan yang saat ini diterbitkan di negara mana pun.
  • Lukisan, foto, buku, krtu, litograf, ukiran, film, kaset video, cakram laser, slide warna, cakram komputer, dan media lainnya yang mengandung unsur pornografi.
  • Setiap perangkat yang dimaksudkan untuk merugikan kepentingan Malaysia atau tidak sesuai dengan perdamaian.
  • Semua genus ikan Piranha.
  • Telur penyu.
  • Buah kakao, rambutan, pulasan lengkeng, dan buah nam nam dari Filipina dan Indonesia.
  • Minuman keras memabukkan yang mengandung lebih dari 3,46 miligram per liter dalam timbal apa pun atau dalam senyawa tembaga apa pun.
  • Daggers dan flick knives.
  • Broadcast receivers yang mampu menerima komunikasi radio dalam rentang (68-87) MHz dan (108-174) MHz.
  • Natrium arsenat.
  • Kain bercetak atau duplikat dari setiap ayat Al-Qur’an.
  • Pena, pensil, dan barang lain yang menyerupai jarum suntik.
  • Bahan kimia beracun.
  • Penangkal petir yang mengandung bahan radioaktif.

Sementara itu, untuk jenis barang yang dilarang tetapi mendapat pengecualian berdasarkan lisensi import atau izin dari otoritas terkait, di antaranya yaitu:

  • Telur dalam cangkang.
  • Daging, tulang, kulit, kuku, tanduk, jeroan, atau bagian apa pun dari hewan dan unggas.
  • Hewan primata hidup, termasuk kera, monyet, lemur, galago, potto, dan lain-lain.
  • Bahan peledak dan kembang api.
  • Tangan, pistol mainan/pistol imitasi.
  • Granat tangan imitasi.
  • Senjata dan amunisi selain amunisi senjata pribadi yang diimport oleh musafir bonafid.
  • Rommpi antipeluru, helm baja, dan barang pakaian lainnya yang digunakan sebagai perlindungan terhadap serangan.
  • Tanah dan hama termasuk serangga hidup, tikus, siput, dan kultur organisme penyebab penyakit tanaman.
  • Helm pengaman (kecuali yang dikenakan oleh pengendara sepeda motor atau pembonceng sepeda motor).
  • Mesin video tidak termasuk jam tangan game dan video game untuk digunakan dengan penerima televisi.
  • Kendaraan bermotor.
  • Batik sarung.
  • Beras dan padi termasuk produk beras.
  • Peralatan untuk dihubungkan ke jaringan telekomunikasi publik.
  • Komunikasi radio yang digunakan untuk telekomunikasi pada frekuensi di bawah 3000 GHz.
  • Sakarin dan garamnya.
  • Antena parabola untuk penggunaan di luar ruangan.
  • Hama dan organisme yang dapat merusak tanaman.
  • Ikan hidup.
  • Minyak dan lemak hewani.
  • Tumbuhan, meliputi bagian dan hasil tumbuhan.
  • Pestisida rumah tangga dan pertanian.
  • Peralatan rumah tangga yang menggunakan listrik 50 volt atau 120 volt Dc atau lebih.
  • Limbah beracun dan/atau berbahaya.
  • Karang, hidup atau mati.
  • alat/peralatan untuk menyeduh bir di rumah.
  • Produk farmasi.

3. Persyaratan lisensi

Persyaratan lisensi berlaku untuk barang-barang tertentu yang memerlukan izin khusus dari pihak berwenang sebelum dapat diimport ke Malaysia.

Beberapa contoh produk yang memerlukan lisensi antara lain minuman keras, obat-obatan, dan senjata.

Sedangkan, untuk beberapa jenis barang lainnya yang membutuhkan persyaratan lisensi serta pihak yang berwenang mengeluarkan persetujuannya, antara lain:

  • Limbah dan bahan beracun (Dirjen Bina Lingkungan).
  • Hewan - hidup atau mati (Departemen Margasatwa & Departemen Layanan Veteriner).
  • Barang antik (Departemen Museum).
  • Karang untuk perhiasan (Dirjen Perikanan).
  • Tepung terigu atau meslin (Kementerian Dalam Negeri - Perdagangan dan Urusan Konsumen).
  • Pestisida (Kementerian Pertanian).
  • Bahan Kimia (Departemen Kesehatan).
  • Bahan radio aktif (Direktur Jenderal Badan Perizinan Tenaga Atom).

4. Persyaratan label dan kemasan

Malaysia import regulations lainnya yang perlu diperhatikan yaitu terkait persyaratan label dan kemasan.

Persyaratan label dan kemasan mencakup aturan mengenai informasi yang harus dicantumkan pada label produk serta tata cara pengemasan produk.

Beberapa contoh persyaratan label dan kemasan antara lain penandaan asal produk, kode HS, dan nomor pendaftaran.

Bisnis import dan eksport barang jadi lancar pakai Arahin.id

Mengalami kendala dalam menjalankan bisnis import dan eksport barang karena jasa pengiriman yang digunakan kurang andal? Arahin.id siap membantu Anda.

Dengan berbagai fitur yang tersedia, Arahin.id dapat membantu Anda untuk mengurus segala kebutuhan eksport dan import barang dengan lebih mudah dan cepat, sehingga bisnis dapat berjalan lancar.

Bergabunglah dengan Arahin.id dan rasakan kemudahan dalam melakukan pengiriman barang ke luar negeri!

Isi konten: