Masih Ragu mau impor atau ekspor? atau baru pertama kali?

Langsung saja hubungi arahin.id, kami siap membantu, menjawab setiap pertanyaan Anda!

Ada banyak jenis produk yang bisa diekspor ke luar negeri, salah satunya adalah kayu. Indonesia punya potensi besar dalam ekspor kayu, khususnya karena Indonesia mampu memproduksi berbagai jenis kayu dengan kualitas yang mumpuni.

Salah satu negara yang dituju untuk melakukan ekspor kayu adalah Amerika Serikat atau USA. Ekspor kayu ke USA tidaklah mudah, ada syarat dan proses yang harus dilalui agar bisa melakukannya. 

Tapi, bukan berarti pengekspor baru tidak bisa melakukannya. Simak penjelasan di artikel ini untuk memahami apa saja yang perlu dilakukan untuk bisa mengekspor kayu ke USA. 

Potensi ekspor kayu dari Indonesia ke USA

Kayu merupakan komoditas penting bagi Indonesia. Amerika Serikat merupakan salah satu pasar potensial untuk ekspor kayu Indonesia. 

Menurut data yang dilansir oleh Kementerian Perindustrian pada tahun 2021, nilai ekspor kayu dari Indonesia ke Amerika Serikat mencapai sekitar 2,4 miliar dolar AS atau setara dengan 33,4 triliun rupiah pada tahun 2020. 

Angka tersebut menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2019, ekspor kayu ke Amerika Serikat mencapai 2,2 miliar dolar AS. 

Potensi pasar kayu di Amerika Serikat masih terbuka lebar, terutama untuk kayu olahan seperti furnitur, plywood, dan produk turunan kayu lainnya. 

Bisa dibilang, kayu menjadi salah satu jenis ekspor utama ke Amerika Serikat. Oleh karena itu, peluang ekspor kayu ke Amerika Serikat masih cukup besar dan berpotensi untuk terus berkembang.

Syarat ekspor kayu ke USA

Untuk dapat melakukan ekspor kayu ke luar negeri, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, kayu yang akan diekspor harus berasal dari hutan yang dikelola secara lestari. 

Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan produksi kayu dalam jangka panjang. Selain itu, kayu yang akan diekspor harus memiliki dokumen V-legal. 

Dokumen V-legal adalah sertifikat keberlanjutan kayu yang dikeluarkan oleh lembaga independen yang diakui oleh negara tujuan ekspor.

Selain dokumen V-legal, terdapat dokumen lain yang harus disiapkan, seperti SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan), SPORL (Surat Persetujuan Pengusahaan Otoritas Kehutanan), dan dokumen lain sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tujuan ekspor. 

Pajak ekspor kayu ke luar negeri

Pada dasarnya, pemerintah Indonesia memberlakukan pajak ekspor kayu sebesar 0% untuk jenis-jenis kayu yang telah diproses menjadi produk olahan dan bernilai tambah tinggi, seperti produk furnitur, plywood, dan kayu lapis. 

Namun, untuk jenis kayu yang masih berbentuk bahan mentah atau belum diproses, maka pajak ekspor yang diberlakukan berbeda-beda tergantung pada jenis kayu dan volumenya. 

Sebagai contoh, pajak ekspor kayu bulat atau log dikenakan sebesar 15 persen, sedangkan untuk kayu lapis dan veneer dikenakan sebesar 10 persen. 

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pungutan ekspor (export levy) untuk beberapa jenis kayu tertentu, seperti kayu jati dan meranti, dengan tarif yang berbeda-beda tergantung pada jenis kayu dan volumenya.

Dalam rangka meningkatkan ekspor kayu ke luar negeri, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen pajak ekspor, salah satunya melalui program elektronifikasi fiskal atau e-Faktur. 

Melalui program ini, pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan permohonan dan pembayaran pajak ekspor secara online.

Cara ekspor kayu ke luar negeri

Untuk melakukan ekspor kayu ke luar negeri maupun ekspor furniture ke Amerika, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan oleh eksportir. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing langkah tersebut.

1. Mencari pasar tujuan ekspor

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh eksportir adalah mencari pasar tujuan ekspor. Pada tahap ini, eksportir perlu melakukan riset pasar untuk mengetahui negara mana yang membutuhkan kayu dan memenuhi persyaratan ekspor kayu Indonesia. 

Setelah pasar tujuan ekspor telah dipilih, eksportir harus memastikan bahwa kayu yang akan diekspor memenuhi standar kualitas dan persyaratan ekspor negara tujuan.

2. Mempersiapkan dokumen ekspor

Setelah pasar tujuan ekspor telah ditentukan, eksportir harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan ekspor kayu.

Dokumen-dokumen tersebut antara lain dokumen V-legal, sertifikat fumigasi, phytosanitary certificate, dan dokumen pajak ekspor. 

Eksportir harus memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

3. Memilih perusahaan ekspedisi dan asuransi

Selanjutnya, eksportir harus memilih perusahaan ekspedisi dan asuransi untuk mengirimkan kayu ke negara tujuan ekspor. Perusahaan ekspedisi akan membantu dalam pengiriman kayu dan memastikan bahwa kayu yang dikirim aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu, perusahaan asuransi akan memberikan perlindungan terhadap kerugian yang mungkin terjadi selama proses pengiriman.

4. Memastikan pajak ekspor telah dibayar

Sebelum melakukan pengiriman kayu, eksportir harus memastikan bahwa pajak ekspor kayu telah dibayar dan tidak melanggar peraturan pajak yang berlaku. 

Pajak ekspor kayu di Indonesia berbeda-beda tergantung jenis kayu yang diekspor, sehingga eksportir harus memastikan bahwa pajak yang dibayar sesuai dengan jenis kayu yang akan diekspor.

5. Memastikan pengiriman sesuai dengan ketentuan

Terakhir, eksportir harus memastikan bahwa pengiriman kayu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan ekspor. 

Eksportir harus memastikan bahwa kayu yang dikirim sesuai dengan standar kualitas dan persyaratan ekspor yang berlaku di negara tujuan, serta memenuhi persyaratan hukum dan peraturan di negara tujuan ekspor.

Dengan memahami langkah-langkah yang harus dilakukan dalam proses ekspor kayu, eksportir dapat memastikan kesuksesan dalam ekspor kayu ke luar negeri. 

Selain itu, eksportir juga harus memenuhi persyaratan dan standar yang berlaku untuk memastikan keberlanjutan produksi kayu di Indonesia serta mendukung pembangunan ekonomi melalui ekspor kayu. 

Solusi pengiriman ke USA dengan Arahin.id

Salah satu penyedia jasa pengiriman yang bisa menjadi solusi untuk kebutuhan ekspor kayu adalah Arahin.id. Arahin.id merupakan perusahaan terpercaya yang memiliki pengalaman dalam membantu pelaku bisnis ekspor dan impor. 

Perusahaan jasa ini menyediakan solusi pengiriman yang efektif dan efisien untuk memudahkan pengiriman barang dari Indonesia ke Amerika Serikat, termasuk untuk ekspor kayu.

Selain itu, Arahin.id juga memberikan kemudahan dalam hal administrasi dokumen ekspor dan impor, Hal ini akan meminimalisir risiko dari masalah dokumen yang dapat menghambat proses pengiriman.

Dengan demikian, menggunakan jasa Arahin.id sebagai solusi pengiriman ekspor kayu ke USA bisa menjadi pilihan yang tepat bagi para pelaku bisnis yang ingin memperluas pasar di luar negeri. 

Dengan layanan yang efektif, efisien, dan terpercaya, Arahin.id dapat membantu mempermudah proses kirim paket ke Amerika Serikat dan mempercepat pertumbuhan bisnis.

Isi konten: