Permintaan import barang dari China kini memang cukup tinggi. Terbukti dari beberapa e-commerce yang menyediakan barang dari China, mulai dari alat-alat rumah tangga, baju, sepatu, tas, hingga alat-alat elektronik.
Selain barang-barang di atas, import juga dilakukan pada barang-barang seperti etanol, tembakau, hingga rokok.
Barang-barang tersebut nantinya akan dikenakan cukai, yakni pungutan dari negara terhadap barang-barang yang dalam peredarannya perlu diawasi dan dikendalikan.
Tarif cukai import barang dari China bisa berbeda-beda tergantung pada produknya. Untuk kamu yang berencana mengimpor tembakau, rokok, atau etanol dari China, ketahui tarif cukai import di artikel ini.
Barang kena cukai dan tarifnya
Sesuai dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengubah ketentuan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, berikut ini daftar barang-barang yang kena cukai beserta tarifnya.
1. Etil alkohol atau Etanol
Etil alkohol atau etanol merupakan senyawa organik yang memiliki rumus kimia C2H6OH yang dikenakan cukai.
Etil alkohol berwujud cair, jernih, dan tidak berwarna. Etanol ini biasanya digunakan untuk pembuatan minuman beralkohol, bahan baku obat, hingga untuk pembuatan cairan desinfektan.
Tarif cukai etanol import maupun produksi dalam negeri dengan kadar berapa pun sama, yakni Rp20.000 per liternya.
2. Hasil tembakau
Barang kena cukai berikutnya adalah hasil tembakau yang meliputi ceruti, rokok, rokok elektrik, sigaret, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Untuk sigaret, tarif cukai setiap jenis dan golongan berbeda-beda. Berikut ini rincian tarif cukainya yang dikutip dari laman merdeka.com. Tarif cukai ini berlaku per 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.
- Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I sebesar Rp1.101 per gram atau per batang
- Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan II sebesar Rp669 per gram atau batang
- Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I sebesar Rp1.193 per gram atau per batang
- Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II sebesar Rp710 per gram atau per batang
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I sebesar Rp461 per gram atau per batang
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan II sebesar Rp214 per gram atau per batang
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan III sebesar Rp118 per gram atau per batang
Untuk rokok elektrik seperti vape juga akan dikenakan cukai apabila di dalam cairan vape tersebut mengandung tembakau. Untuk tarif cukai vape adalah sebesar 57 persen.
Produk tembakau lainnya yang juga dikenakan tarif cukai seperti tembakau molasses, tembakau hirup, dan juga tembakau kunyah.
3. Minuman mengandung etil alkohol
Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di antaranya adalah bir, shandy, gin, whisky, anggur, dan jenis lainnya. Berikut ini tarif cukai minuman mengandung etil alkohol untuk produk import maupun dalam negeri.
- Tarif cukai MMEA dengan kadar etil alkohol hingga 5% adalah Rp15.000
- Tarif cukai MMEA dengan kadar etil alkohol hingga 5-20% adalah Rp33.000 untuk produksi dalam negeri dan Rp44.000 untuk produk import
- Tarif cukai MMEA dengan kadar etil alkohol lebih dari 20% adalah Rp80.000 untuk produksi dalam negeri dan Rp139.000 untuk produk import
Syarat import barang dari China
Bisnis barang import dari China memang menjanjikan. Selain harganya yang murah, barang import dari China juga memiliki kualitas yang bagus.
Apabila kamu berencana melakukan import barang dari China, berikut ini beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi.
1. Sudah memiliki SIUP
Untuk menjadi seorang importir, syarat utama yang harus kamu miliki adalah SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan.
Surat ini menjadi lisensi yang sah apabila kamu akan berbisnis barang-barang impor dari luar negeri, termasuk China.
2. Memiliki API
Syarat berikutnya yang harus kamu miliki adalah API atau Angka Pengenal Importir. Tanpa adanya API, maka kegiatan import yang kamu lakukan dianggap ilegal.
Ada dua jenis API, yakni API-U dan API-P. API-U diperuntukan untuk importir yang akan menjual lagi barang-barang yang sudah diimport. Sedangkan API-P diperuntukkan bagi perusahaan yang mengimport barang untuk keperluan internal, misalnya untuk bahan baku produksi barang tertentu.
3. Memiliki Nomor Identitas Kepabeanan
Lalu, persyaratan lain yang harus kamu penuhi untuk melakukan import adalah memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kamu bisa melakukan registrasi secara online di website www.insw.go.id atau di website www.beacukai.go.id.
Apabila sudah memiliki dokumen-dokumen di atas, maka kegiatan import barang kamu akan semakin mudah dan terhindar dari masalah-masalah lainnya.
Untuk informasi lebih lengkap, kamu bisa menanyakan pada pihak-pihak seperti bea cukai atau kementerian yang berhubungan dengan barang yang kamu import.
Kenapa harus Arahin.id?
Meskipun memberikan keuntungan yang besar dan juga menjanjikan, namun proses kegiatan import tidak mudah. Ada berbagai aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Terlepas dari semua itu, kamu bisa loh memanfaatkan jasa forwarder China Indonesia terpercata, salah satunya adalah Arahin.id.
Arahin.id akan membantu kamu dalam proses import barang dari China. Kamu bahkan bisa melakukan konsultasi gratis terkait proses import barang dari China dan dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan. Yuk, hubungi Arahin.id sekarang juga!