Masih Ragu mau impor atau ekspor? atau baru pertama kali?

Langsung saja hubungi arahin.id, kami siap membantu, menjawab setiap pertanyaan Anda!

Tahukah Anda? Bahwasanya tidak semua barang itu bisa diekspor ke negara luar. Larangan ini bisa berasal dari negara pengirim barang atau negara penerima barang tersebut.

Masing-masing negara pasti punya aturan tersendiri tentang ekspor termasuk barang apa saja yang boleh diekspor dan tidak boleh diekspor. Bagaimana untuk di Indonesia? Mari simak penjelasannya berikut ini

Barang yang Dilarang Diekspor

Untuk diketahui, kebijakan ekspor Indonesia diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 13/M-DAG/PER/2/2012 mengenai Ketentuan Umum Bidang Ekspor. Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan tersebut, ada beberapa jenis barang yang tidak boleh diekspor sama sekali yaitu :

Pertanian

Tidak semua produk pertanian itu bisa diekspor, ada juga beberapa yang tidak bisa dikirim karena dibutuhkan banyak industri dalam negeri dan produksinya terbatas. Contoh produk pertanian yang dilarang untuk diekspor yaitu karet alam dalam bentuk lain seperti karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam sejenisnya dalam bentuk lembaran.

Kehutanan

Saat ini ada beberapa produk kehutanan yang dilarang untuk diekspor. Alasannya demi kelestarian akibat jumlahnya yang sangat terbatas.

Produk kehutanan yang dimaksud adalah kayu kasar yang dihilangkan getahnya seperti kayu simpai, galah belahan, piles, tongkat kayu, pohon jenis konifera dan lain-lain. 

Pertambangan

Barang yang dilarang diekspor selanjutnya yaitu produk-produk pertambangan karena tidak dapat diperbaharui. Pemerintah Indonesia lebih mengutamakan mengelola tambang di dalam negeri.

Jenis produk pertambangan yang dilarang ekspor yaitu pasir alam selain pasir mengandung logam, pasir silika, pasir kuarsa, tanah liat tahan api, tanah chamotte dan lain-lain.

Cagar Budaya

Adapun yang dimaksud dengan produk cagar budaya yaitu barang buatan manusia yang berkaitan dengan nilai kebudayaan dan sejarah. Bisa berupa barang masa lampau atau barang yang diproduksi saat ini tapi termasuk kategori cagar budaya.

Barang yang berumur lebih dari 100 tahun dilarang untuk diekspor keluar negeri. Selain itu,  barang koleksi atas kepentingan zoologi, botani, mineralogi, anatomi, sejarah, arkeologi, paleontologi, etnografi juga dilarang diperjualbelikan keluar negeri.

Barang yang Dibatasi Ekspor

Untuk hal ini, sebenarnya barang yang dimaksud diperbolehkan untuk diekspor akan tetapi dalam jumlah yang sangat terbatas. Selain itu, eksportir juga memerlukan izin khusus atau badan usaha terdaftar untuk bisa mengekspor barang keluar negeri.

Beberapa contoh produk yang ekspornya dibatasi antara lain yaitu sarang burung walet, pupuk urea non subsidi, sisa atau skrap logam, perak, emas, TASL (tumbuhan alam dan satwa liar), kopi, beras, kayu, dan timah batangan.

Jasa Ekspor Legal Hanya di Arahin

Bagi Anda yang ingin melakukan kegiatan ekspor barang namun belum mengantongi izin ekspor. ekspor saja melalui Arahin. Kami adalah penyedia jasa ekspor legal dan terpercaya dibawah naungan PT. Navi Arah Vanadium

Tentu saja kami tidak melayani ekspor barang yang dilarang menurut peraturan perundangan-undangan. Tidak ada batasan jumlah ekspor, berapapun kami layani meskipun itu hanya satu barang saja.

Tidak hanya melayani ekspor, Arahin juga melayani jasa impor dari berbagai negara di dunia. Arahin telah terintegrasi dengan kurir lokal sehingga hanya membutuhkan satu layanan pengiriman dari negara asal ke alamat Anda maupun sebaliknya.

Untuk informasi selengkapnya atau jika Anda ingin berkonsultasi terlebih dahulu, jangan ragu menghubungi kami melalui telepon (021) 22305163 atau bisa mendatangi kantor kami yang beralamat di Ruko Aerobliss, Blok C3E No. 23 Jl. Citra Garden 8, Ex. Pegadungan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat, DKI Jakarta

Isi konten: