Pandemi Covid-19 telah menyebabkan biaya logistik meningkat, tetapi dengan adanya Pusat Logistik Berikat (PLB), risiko kegagalan bisnis dapat diminimalisir. PLB adalah gudang multifungsi yang digunakan untuk penimbunan barang ekspor dan impor serta menjadi pusat pendistribusian barang tersebut. Keberadaannya dapat memangkas biaya logistik dan pengiriman, mendukung kemajuan industri domestik, dan menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia Pasifik. Sebelum adanya PLB, kebutuhan barang harus disimpan di gudang Malaysia dan Singapura sebelum dikirim ke Indonesia, yang tidak efisien baik dari segi waktu maupun biaya. Namun, PLB tidak memiliki batasan supply barang seperti pada sewa gudang yang membatasi jenis komoditi barang. Selain itu, sewa gudang hanya memberikan izin penyimpanan selama 1 tahun, sedangkan PLB menawarkan jangka waktu penyimpanan yang lebih lama yaitu 3 tahun. PLB juga dapat mengurangi beban biaya dengan memberikan fasilitas penangguhan pajak impor serta pembayaran bea masuk barang. Akses PLB juga lebih mudah bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), yang sebelumnya kesulitan memperoleh bahan baku impor.
Apa itu Pusat Logistik Berikat (PLB)?
Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah gudang multifungsi yang menjadi tempat penimbunan barang ekspor dan impor untuk keperluan industri. PLB pertama kali diresmikan oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2015 sebagai solusi untuk menekan biaya logistik yang tinggi. Fungsi utama PLB adalah menyediakan gudang sebagai tempat penimbunan barang ekspor dan impor, menjadikan jarak antara pelaku bisnis dengan bahan baku lebih dekat untuk menurunkan harga bahan baku dan biaya produksi, memudahkan pelaku usaha memperoleh bahan baku dengan harga yang murah dan dalam waktu yang cepat, serta memudahkan arus distribusi barang dari PLB ke pabrik. PLB memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan sewa gudang, seperti tidak adanya batasan supply barang, jangka waktu penyimpanan yang lebih lama, mengurangi beban biaya, dan memberikan akses yang mudah bagi UMKM.
Bagaimana PLB Berfungsi dan Kelebihannya?
Pusat Logistik Berikat (PLB) memiliki fungsi utama sebagai tempat penimbunan barang ekspor dan impor. Dengan adanya PLB, pelaku bisnis dapat menciptakan kondisi perekonomian nasional yang lebih efektif dan menjadikan jarak antara mereka dengan bahan baku lebih dekat. Kelebihan PLB dibandingkan sewa gudang meliputi tidak ada batasan supply barang, jangka waktu penyimpanan yang lebih lama, penghematan biaya, dan akses yang mudah bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
PLB berperan penting dalam meminimalkan risiko kegagalan bisnis dan mendukung kemajuan industri domestik. Dengan adanya PLB, pengusaha dapat mengurangi biaya logistik dan pengiriman, memperoleh bahan baku dengan harga yang murah dan cepat, serta mendukung distribusi barang yang efisien.
PLB tidak hanya menyediakan layanan penyimpanan barang ekspor dan impor, tetapi juga memberikan kemudahan akses dan fasilitas yang membantu pertumbuhan bisnis. Dengan adanya PLB, pelaku usaha dapat memaksimalkan potensi bisnis mereka dengan lebih efisien.
Tipe PLB dan Perlindungan Masa Pandemi
Ada berbagai macam tipe Pusat Logistik Berikat (PLB) yang dapat dijumpai, mulai dari PLB industri besar, PLB IKM, PLB hub cargo udara, PLB eCommerce, PLB barang jadi, PLB bahan pokok, PLB floating storage, hingga PLB ekspor barang komoditas.
Selama masa pandemi Covid-19, PLB menjadi alternatif yang menarik bagi pengusaha yang ingin mengoptimalkan kegiatan logistik dalam kegiatan ekspor dan impor mereka. PLB memberikan perlindungan terhadap ketersediaan bahan baku, mempercepat proses ekspor dan impor, serta mengoptimalkan rantai pasok, yang pada akhirnya dapat meminimalkan biaya logistik.
Salah satu tipe PLB yang sangat berguna selama masa pandemi adalah PLB eCommerce. Tipe ini membantu para pengusaha importir barang yang ingin menjual kembali barang tersebut di platform eCommerce. Dengan PLB eCommerce, berbagai macam barang dapat disimpan dalam satu gudang. Hal ini memudahkan para pengusaha untuk mengelola stok barang yang akan dijual di platform eCommerce.
Persyaratan dan Ketentuan Penggunaan PLB
Untuk dapat menggunakan layanan Pusat Logistik Berikat (PLB), sebagai pengusaha, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan ini mencakup memiliki izin ekspor dan impor serta mentaati regulasi yang berlaku di PLB. Selain itu, Anda juga diharuskan membayar beberapa biaya, seperti biaya sewa area dan biaya penyimpanan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan lainnya yang berlaku dalam penggunaan PLB termasuk pengeluaran barang asal luar daerah pabean yang harus ditimbun di PLB, dengan tujuan mendukung kegiatan industri. Anda juga dapat melakukan impor dan ekspor barang dari dan ke PLB sesuai dengan regulasi yang berlaku. Fasilitas yang diberikan kepada PLB termasuk penangguhan bea masuk dan pembebasan cukai, yang akan memberikan manfaat dalam penghematan biaya logistik. Selain itu, Anda juga mempunyai kewajiban sebagai penyelenggara PLB, pengusaha PLB, dan PDPLB untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan.
Dalam proses pengusahaan PLB, PLB tipe eCommerce menjadi sangat menarik terutama untuk pengusaha yang ingin menjual barang impor di platform eCommerce. Ini memberikan kemudahan bagi Anda sebagai importir barang untuk menjualnya di platform tersebut. Selain itu, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan ketersediaan fasilitas PLB, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.