Syarat Penyerahan Barang dalam Ekspor Impor
Saat melakukan kegiatan ekspor impor, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam penyerahan barang. Syarat-syarat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2017. PP ini mengatur mengenai cara pembayaran barang dan cara penyerahan barang dalam kegiatan ekspor impor, serta pengawasannya.
Untuk pembayaran barang dalam ekspor, Anda dapat menggunakan cara tunai, Letter of Credit (L/C), atau cara pembayaran lainnya. Namun, bagi barang ekspor tertentu, penggunaan L/C wajib. Sedangkan untuk pembayaran barang impor tertentu, Anda wajib menggunakan cara imbal dagang.
Untuk penyerahan barang dalam ekspor, Anda dapat menggunakan cara penyerahan FOB, CFR, CIF, atau cara penyerahan lainnya. Namun, untuk barang ekspor tertentu, penyerahan wajib menggunakan cara penyerahan CIF. Adapun penyerahan barang impor tertentu wajib menggunakan cara penyerahan FOB.
Pelanggaran terhadap syarat-syarat ini dapat dikenai sanksi administratif. Untuk informasi selengkapnya, Anda dapat mengacu pada PP Nomor 29 Tahun 2017.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017
Pada tanggal 21 Juli 2017, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor. Peraturan ini merupakan peraturan baru yang mengatur tentang cara pembayaran barang dan cara penyerahan barang dalam kegiatan ekspor impor di Indonesia. Dalam peraturan ini, terdapat pengaturan yang meliputi cara pembayaran barang, cara penyerahan barang, dan pengawasan.
Peraturan Pemerintah ini memberikan beberapa opsi pembayaran barang dalam kegiatan ekspor, antara lain menggunakan cara tunai, Letter of Credit (L/C), atau cara pembayaran lainnya. Namun, untuk barang ekspor tertentu, terdapat kewajiban untuk menggunakan L/C sebagai cara pembayaran. Sedangkan untuk pembayaran barang impor tertentu, harus menggunakan cara imbal dagang.
Peraturan ini juga mengatur tentang cara penyerahan barang dalam kegiatan ekspor. Terdapat beberapa opsi cara penyerahan barang yang dapat digunakan, seperti cara penyerahan FOB, CFR, CIF, atau cara penyerahan lainnya. Namun, untuk barang impor tertentu, terdapat kewajiban untuk menggunakan cara penyerahan FOB.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan terstruktur mengenai cara pembayaran barang dan cara penyerahan barang dalam kegiatan ekspor impor di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan keteraturan dalam melakukan kegiatan ekspor impor.
Cara Pembayaran Barang dalam Ekspor
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017, pembayaran barang dalam kegiatan ekspor dapat dilakukan dengan menggunakan cara pembayaran tunai, L/C, atau cara pembayaran dalam bentuk lainnya. Namun, untuk barang ekspor tertentu, pembayaran wajib menggunakan L/C. Artinya, pembayaran harus dilakukan melalui Letter of Credit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi barang ekspor alat pertahanan dan keamanan, ketentuan pembayaran mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara Pembayaran Barang dalam Impor
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 juga mengatur cara pembayaran barang dalam kegiatan impor. Pembayaran barang impor dapat menggunakan cara pembayaran imbal dagang atau cara pembayaran dalam bentuk lainnya. Tetapi, untuk barang impor tertentu, pembayaran wajib menggunakan cara imbal dagang. Imbal dagang ini dapat berupa barter, imbal beli, buyback, atau offset. Ketentuan pembayaran untuk barang impor alat peralatan pertahanan dan keamanan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Penggunaan Cara Pembayaran Barang dalam Impor
Sebagai contoh, dalam kegiatan impor alat pertahanan dan keamanan, pembayaran barang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak-pihak yang terlibat dalam impor alat pertahanan dan keamanan harus menjalankan cara pembayaran imbal dagang seperti barter, imbal beli, buyback, atau offset.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembayaran dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dengan demikian, proses impor dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk lebih memahami cara pembayaran barang dalam kegiatan impor, berikut ini adalah contoh ilustrasi penggunaan cara imbal dagang:
Barter: Suatu bentuk pembayaran dimana barang impor ditukar dengan barang lain yang memiliki nilai yang setara.
Imbal Beli: Pembelian barang impor dilakukan dengan janji untuk membeli kembali barang tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan harga yang sudah ditentukan.
Buyback: Barang impor dibeli kembali oleh pihak yang melakukan impor dengan harga yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Offset: Pembayaran dilakukan dengan mengompensasi nilai barang impor melalui pengembangan proyek atau penggantian dengan layanan atau barang lain yang setara.
Ini adalah beberapa contoh cara pembayaran barang impor yang wajib digunakan untuk barang impor tertentu. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan perdagangan impor di Indonesia.
Cara Penyerahan Barang dalam Ekspor
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 juga mengatur cara penyerahan barang dalam kegiatan ekspor. Penyerahan barang ekspor dapat dilakukan dengan menggunakan cara penyerahan FOB, CFR, CIF, atau cara penyerahan dalam bentuk lainnya. Namun, untuk barang ekspor tertentu, penyerahan wajib menggunakan cara penyerahan CIF. Artinya, penyerahan barang harus dilakukan melalui Cost, Insurance, and Freight sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara Penyerahan Barang dalam Impor
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 mengatur bagaimana cara penyerahan barang dalam kegiatan impor. Ada beberapa opsi cara penyerahan yang dapat digunakan, seperti FOB, CFR, CIF, atau cara penyerahan lainnya. Namun, untuk barang impor tertentu, penyerahan wajib menggunakan cara penyerahan FOB.
Penyerahan barang impor harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan menyesuaikan segala prosedur yang ditetapkan, Anda dapat melakukan penyerahan barang impor dengan tepat sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.
Pengawasan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 juga mengatur mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan cara pembayaran barang dan cara penyerahan barang dalam kegiatan ekspor dan impor. Pengawasan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, Gubernur Bank Indonesia, menteri teknis, dan/atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Sanksi Administratif
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 memiliki ketentuan yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggaran dalam ekspor impor. Jika Anda melanggar ketentuan dalam peraturan ini, Anda dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, denda administratif, pembekuan perizinan, dan/atau pencabutan perizinan.
Sanksi administratif ini diberlakukan oleh menteri, mentri, atau pimpinan lembaga sesuai dengan kewenangannya. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga integritas serta keberlangsungan kegiatan ekspor impor.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 24 Juli 2017. Sebagai pelaku usaha ekspor impor, penting bagi Anda untuk mematuhi ketentuan peraturan ini guna menghindari sanksi administratif yang dapat berdampak negatif pada kegiatan bisnis Anda.
Mematuhi peraturan dalam kegiatan ekspor impor sangat penting untuk menjaga kelancaran proses bisnis dan menghindari sanksi administratif. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 memberikan panduan yang jelas tentang cara pembayaran dan penyerahan barang dalam kegiatan ekspor impor. Namun, memahami dan menerapkan semua ketentuan ini bisa menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pelaku usaha.
Untuk memastikan bahwa bisnis Anda mematuhi semua regulasi yang berlaku, bekerja sama dengan jasa ekspor impor yang berpengalaman seperti Arahin.id bisa menjadi solusi terbaik. Dengan layanan forwarder profesional dari Arahin.id, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis sementara mereka mengurus semua detail logistik dan kepatuhan peraturan.
lg...