Outer Port Limit Singapore atau sering disingkat sebagai OPL, menjadi istilah yang tidak asing dalam industri maritim di Singapura serta penting untuk diketahui oleh mereka-mereka yang terjun dalam dunia layanan jasa pengiriman import dari Singapore.
Singapura, sebuah negara kepulauan yang ramai di Asia Tenggara, dikenal sebagai pusat industri maritim yang maju dan strategis.
Di dalam industri ini, Outer Port Limit menjadi batas penting yang berperan dalam menjaga keamanan dan keselamatan perairan Singapura.
Namun, apa itu Outer Port Limit Singapore? Seperti apa regulasinya? Untuk mengetahui jawabannya, berikut pembahasan selengkapnya terkait OPL Singapore.
Apa itu Outer Port Limit Singapore?
Outer Port Limit atau Outside Port Limits Singapore adalah batas laut yang terletak di sekitar Singapura dan membentuk zona ekonomi eksklusif (ZEE) milik Singapura.
Batas laut ini menandai batas terluar dari wilayah kedaulatan laut Singapura, yang meliputi laut teritorial dan zona ekonomi eksklusif.
Wilayah Outer Port Limit (OPL) meliputi perairan di sekitar pulau-pulau Singapura, dengan jarak sekitar 40 nautical miles dari pusat kota Singapura.
Wilayah ini meliputi Selat Singapura di sebelah utara, Laut China Selatan di sebelah selatan dan barat daya, serta Selat Johor di sebelah timur.
Outer Port Limit memainkan peran penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan perairan Singapura, terutama dalam mengontrol lalu lintas kapal, pencegahan pencurian, dan kegiatan ilegal lainnya yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan wilayah maritim Singapura.
Selain itu, Outer Port Limit juga penting untuk menjaga kepentingan ekonomi Singapura, khususnya dalam memastikan keberlangsungan perdagangan maritim dan industri perkapalan.
Sebagai pusat perdagangan dunia, Singapura sangat bergantung pada aktivitas kapal-kapal yang melintasi perairannya, dan Outer Port Limit membantu dalam memastikan bahwa aktivitas ini berlangsung dengan aman dan teratur.
Outer Port Limit Singapore dikelola oleh Maritime and Port Authority of Singapore (MPA), yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengontrol aktivitas di wilayah tersebut.
MPA bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk otoritas maritim internasional, untuk memastikan keselamatan dan keamanan wilayah maritim Singapura.
Regulasi Outer Port Limit (OPL) Singapore
Regulasi Outer Port Limit Singapore diatur oleh Maritime and Port Authority of Singapore (MPA), yang mengeluarkan kebijakan dan peraturan terkait dengan penggunaan wilayah OPL.
Berikut adalah beberapa regulasi penting yang berlaku di wilayah OPL Singapore:
1. Regulasi lalu lintas kapal
MPA memiliki peraturan ketat terkait dengan lalu lintas kapal di wilayah Outer Port Limit. Kapal harus mematuhi aturan tentang arah dan rute kapal, dan harus melapor ke MPA sebelum memasuki wilayah OPL.
MPA juga memiliki sistem pengawasan dan kendali lalu lintas kapal (Vessel Traffic Information System - VTIS) untuk memantau lalu lintas kapal dan memberikan peringatan dini dalam situasi darurat.
2. Regulasi keamanan
MPA memiliki kebijakan ketat terkait dengan keamanan wilayah OPL. Kapal yang memasuki wilayah OPL harus melewati pemeriksaan keamanan, termasuk pemeriksaan identitas dan muatan.
MPA juga memperketat kontrol terhadap akses ke wilayah OPL dengan membatasi jumlah kapal dan penumpang yang diizinkan.
3. Regulasi lingkungan
MPA juga memiliki regulasi terkait dengan lingkungan di wilayah OPL. Kapal harus mematuhi aturan internasional terkait dengan limbah kapal dan emisi, serta tidak diperbolehkan membuang limbah di perairan wilayah OPL.
Selain itu, MPA juga menerapkan program untuk memantau dan mengurangi polusi air dan udara di wilayah OPL.
4. Regulasi keamanan dan keselamatan
Aturan terkait dengan keamanan dan keselamatan di wilayah OPL juga menjadi regulasi penting lainnya yang diatur oleh Maritime and Port Authority of Singapore.
Regulasi tersebut termasuk peraturan keselamatan pelayaran, aturan baku untuk manuver kapal, dan tindakan darurat dalam situasi bahaya.
5. Regulasi perikanan
MPA juga memiliki aturan terkait dengan penggunaan perairan wilayah OPL untuk kegiatan perikanan, yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.
Selain itu, MPA juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kepolisian Singapura dalam menjalankan regulasi di wilayah OPL.
Dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan perairan Singapura, MPA juga menjalin kerjasama dengan negara-negara tetangga dan otoritas maritim internasional, serta memperkuat kemampuan deteksi dan penindakan terhadap kegiatan ilegal seperti pencurian dan penyelundupan di wilayah OPL.
Persyaratan bunkering di OPL Singapore
Dalam dunia shipping, bunkering di area OPL umumnya menjadi opsi yang banyak dipilih oleh para operator kapal agar bisa menghindari biaya pelabuhan dan biaya pemanduan (port charges and pilotage fees).
Bunkering adalah proses pengisian bahan bakar kapal yang dilakukan di laut, dan OPL Singapore adalah salah satu tempat utama untuk melakukan proses ini di Asia
Namun, agar dapat singgah untuk proses bunkering di area OPL Singapore ini tentunya ada sejumlah persayaratan yang harus dipenuhi oleh operator kapal.
Berikut adalah persyaratan untuk melakukan bunkering di OPL Singapore:
1. Izin operasi
Setiap perusahaan yang ingin melakukan operasi bunkering di OPL Singapore harus memiliki izin operasi dari Maritime and Port Authority of Singapore (MPA).
Perusahaan harus memenuhi persyaratan teknis dan keamanan, dan memiliki asuransi tanggung jawab publik yang memadai.
2. Dokumen kapal
Kapal yang akan melakukan proses bunkering di OPL Singapore harus memiliki dokumen yang lengkap dan sah, seperti sertifikat pendaftaran kapal, sertifikat kondisi kapal, dan sertifikat penunjukan agen.
Selain itu, kapal juga harus memenuhi standar teknis dan keamanan yang ditetapkan oleh MPA.
3. Pengukuran dan pembayaran
Selama proses bunkering, perusahaan bunkering dan kapal harus menggunakan alat pengukur yang telah disetujui oleh MPA untuk memastikan kualitas dan jumlah bahan bakar yang dipindahkan.
Setelah proses bunkering selesai, perusahaan bunkering harus memberikan catatan pengukuran dan sertifikat kualitas bahan bakar ke kapal.
Pembayaran harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan bunkering dan kapal, dan harus melalui sistem pembayaran yang telah diatur oleh MPA.
4. Standar kualitas bahan bakar
Bahan bakar yang digunakan untuk bunkering di OPL Singapore harus memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh MPA, seperti batas kadar sulfur yang rendah dan standar internasional lainnya.
MPA juga melakukan pengujian secara teratur untuk memastikan kualitas bahan bakar yang dipasok di OPL Singapore memenuhi standar yang ditetapkan.
5. Peraturan lingkungan
Selama proses bunkering di OPL Singapore, kapal dan perusahaan bunkering harus mematuhi peraturan lingkungan yang telah ditetapkan oleh MPA.
Hal ini termasuk pengendalian emisi dan limbah kapal, dan meminimalkan dampak lingkungan yang dihasilkan selama proses bunkering.
6. Keselamatan dan keamanan
Selama proses bunkering di OPL Singapore, kapal dan perusahaan bunkering juga harus mematuhi peraturan keselamatan dan keamanan yang telah ditetapkan oleh MPA.
Hal ini termasuk aturan keselamatan pelayaran, tindakan darurat dalam situasi bahaya, dan pengawasan lalu lintas kapal.
Jika disimpulkan, dalam keseluruhan proses bunkering, MPA akan melakukan pengawasan dan pengawalan untuk memastikan bahwa semua persyaratan dan aturan yang ditetapkan dipatuhi dengan baik.
MPA juga akan mengeluarkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan perairan Singapura.
Daftar OPL bunker di Singapore
Daftar Outer Port Limit (OPL) Singapore yang legal dapat berubah dari waktu ke waktu dan diatur oleh Maritime and Port Authority of Singapore (MPA).
Namun, pada umumnya, OPL Singapore terbagi menjadi beberapa zona dengan nama yang berbeda, yaitu:
- Western Petroleum OPL
- Eastern Petroleum OPL
- Jurong Anchorage
- Eastern Bunkering Anchorage A dan B
- Western Bunkering Anchorage A, B, dan C
Setiap zona ini memiliki batas dan koordinat geografis yang telah ditentukan. Selain itu, perusahaan bunkering juga harus memiliki izin operasi dari MPA dan mematuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan untuk melakukan operasi di zona OPL tersebut.
Perusahaan bunkering yang melakukan operasi di OPL Singapore harus selalu memperbarui informasi mengenai daftar OPL yang legal dari MPA.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa operasi bunkering dilakukan di zona yang diizinkan oleh MPA dan tidak melanggar hukum.
Kirim ekspor dan impor barang lebih aman pakai Arahin.id
Guna melebarkan dan memperkuat sayap bisnis, melakukan kegiatan ekspor dan impor barang terkadang menjadi opsi yang terbaik untuk dilakukan.
Namun, dengan segala kerumitan prosedur kirim paket dari Indonesia ke Singapura atau sebaliknya maupun ke negara lainnya, sering kali membuat sebagian orang enggan untuk melakukannya.
Namun, Anda sebenarnya tidak perlu khawatir soal ini karena Arahin.id siap membantu Anda untuk menjadi solusi logistik pengiriman barang dari dan ke berbagai negara di seluruh dunia.
Melalui layanan pengiriman barang dari Arahin.id, Anda dapat melakukan pengiriman dari Indonesia ke seluruh dunia, dari luar negeri ke Indonesia, atau bahkan dari negara non-Indonesia ke negara non-Indonesia lainnya.
Bukan hanya jangkauan layanannya yang luas, Arahin.id juga menawarkan harga bersaing yang dapat membuat modal usaha dan modal pelayaran bisnis Anda semakin irit.
Yuk, hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan layanan pengiriman terbaik yang aman dan terpercaya di Arahin.id!