Masih Ragu mau impor atau ekspor? atau baru pertama kali?

Langsung saja hubungi arahin.id, kami siap membantu, menjawab setiap pertanyaan Anda!

 DAP Term atau Delivery at Place (DAP) adalah istilah di dalam perdagangan internasional yang digunakan dalam transaksi komersial untuk menggambarkan kesepakatan kontrak antara penjual dan pembeli terkait biaya pengiriman barang.      

Di dalam kesepakatan DAP, penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang ke tempat tujuan yang disepakati, yaitu lokasi yang disepakati di dalam negara pembeli, dalam hal ini adalah pelabuhan di negara tujuan.

Pihak penjual bertanggung jawab atas semua biaya dan risiko yang terkait dengan pengiriman barang ke tempat tujuan yang disebutkan, termasuk transportasi, pemeriksaan bea cukai, dan bea masuk di pelabuhan negara tujuan. 

Di lain sisi, pihak pembeli bertanggung jawab atas semua biaya dan risiko yang terkait dengan barang mulai dari titik pelabuhan tujuan ke gudang/rumah pembeli, termasuk pembongkaran barang di titik pelabuhan, biaya transportasi, pemeriksaan bea cukai, dan bea masuk selanjutnya.

Delivery at Place (DAP) adalah salah satu kebijakan dari Incoterms atau International Commercial Terms yang diterbitkan oleh Kamar Dagang Internasional (ICC - International Chamber of Commerce) yang umumnya digunakan dalam perdagangan internasional untuk menentukan tanggung jawab dan kewajiban pembeli dan penjual di dalam sebuah transaksi.

Pemberlakuan DAP telah menggantikan Incoterms serupa, yaitu DAF, DES, dan DDU, yang sudah tidak berlaku lagi.

Pembeli tidak terbebas sepenuhnya dari biaya pengiriman di dalam DAP Term

Meskipun pembeli hanya bertanggung jawab untuk membayar biaya produk di dalam kesepakatan DAP, pembeli perlu memahami bahwa masih ada biaya tambahan yang perlu dipertimbangkan juga.

Dalam hal ini, biaya tambahan yang dimaksud bisa saja meliputi asuransi pengiriman, pajak impor, broker kepabeanan, dan biaya untuk membongkar muatan dari kontainer di tujuan akhir.

Artinya, meskipun penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang hingga ke lokasi yang telah disepakati, pembeli masih bertanggung jawab untuk memastikan bahwa barang tersebut sampai ke tujuan akhir dengan biaya tambahan yang sesuai.

Oleh karena itu, pembeli harus memperhitungkan semua biaya yang terkait dengan pengiriman dan impor barang sebelum menyetujui kesepakatan DAP.

Prosedur DAP Term dan tanggung jawab kedua pihak

Jadi sekarang kita sudah tahu bahwa di dalam DAP Term, hanya pada titik-titik tertentu dari biaya pengiriman yang ditanggung pihak penjual dan selebihnya masih harus ditanggung oleh pembeli.

Supaya lebih jelas memahaminya, mari kita telusuri gambaran proses transaksi perdagangan internasional dengan kesepakatan DAP atau Delivery at Place berikut ini.

Tanggung jawab DAP Term bagi pihak penjual

Umumnya terdapat sembilan tahapan persiapan muatan sebelum dikirim hingga tiba di pelabuhan negara tujuan. Bisa dikatakan, inilah tahap awal pengiriman barang dari lokasi penjual.

Segala proses pengerjaan dan pengenaan biaya di dalam tahapan ini menjadi tanggung jawab pihak penjual.

1. Pengemasan barang ekspor

Di sinilah dimulai proses persiapan kargo sebelum dikirimkan ke luar negeri. Persiapan ini meliputi pengemasan kargo dengan aman dan tepat sehingga dapat tahan terhadap pengiriman internasional. 

Pengemasan yang tepat dapat melindungi kargo dari kerusakan atau kerusakan selama proses pengiriman, terutama selama perpindahan dan pengangkutan di kapal, pesawat atau kendaraan transportasi lainnya.

Sebagai contoh, jika kargo yang akan dikirimkan adalah barang-barang mudah pecah seperti kaca, keramik atau barang elektronik, mereka harus dikemas dengan bahan pelindung yang memadai seperti gelembung udara, styrofoam, atau kardus berlapis. 

Tujuannya adalah untuk melindungi kargo dari getaran atau goncangan selama proses pengiriman.

2. Pemuatan kargo ke dalam truk di gudang penjual

Tahap ini ini mengacu pada biaya yang muncul saat kargo dimuat ke dalam truk di gudang penjual. Biaya pemuatan dapat mencakup biaya pekerjaan atau alat yang digunakan untuk memuat kargo, seperti forklift atau crane. 

Biaya ini umumnya dibayar oleh pembeli dan ditentukan dalam perjanjian antara penjual dan pembeli, meskipun ada pengecualian seperti pada Incoterm FOB (Free on Board) yang menjadikan biaya pemuatan ditanggung oleh penjual. 

Secara umum, biaya pemuatan dapat menjadi faktor penting dalam menentukan harga total pengiriman kargo, terutama jika kargo perlu dimuat dengan peralatan khusus atau membutuhkan waktu yang lebih lama untuk dimuat.

3. Pengiriman dari gudang ke pelabuhan asal

Gudang dan pelabuhan asal ini masih terletak di negara penjual. Biaya pengiriman dapat mencakup biaya pengiriman jalan raya, angkutan laut, atau transportasi lainnya yang diperlukan untuk mengirimkan kargo ke pelabuhan atau tempat ekspor.

Serupa dengan biaya pemuatan kargo sebelumnya, biaya pengiriman ke pelabuhan bisa ditanggung oleh pembeli, kecuali ada kesepakatan lain sesuai ketentuan Incoterm antara penjual dan pembeli.

4. Mengurus bea, pajak ekspor, dan kepabeanan

Ketika sebuah kargo diekspor, negara tempat tujuan biasanya akan membebankan biaya bea atau pajak tertentu. Ada juga urusan kepabeanan, yaitu proses yang harus dilalui untuk memastikan bahwa kargo memenuhi semua persyaratan kepabeanan negara tujuan. 

Proses ini dapat melibatkan pengumpulan dan pengajuan dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat asal atau faktur komersial.

5. Pengenaan biaya OTHC atau Origin Terminal Handling Charges 

OTHC atau Origin Terminal Handling Charges adalah biaya yang terkait dengan penanganan kargo di pelabuhan asal. 

Biaya ini mencakup penanganan kargo di terminal sebelum pemuatan ke kapal, seperti memindahkan kargo dari truk ke terminal, pemindahan kargo ke area muat kapal, dan penyimpanan sementara kargo di terminal.

6. Pemuatan barang atau kargo ke transportasi pengangkut

Yaitu tahap pengiriman kargo di mana barang sudah siap untuk dimuat ke alat angkutan, misalnya truk, kereta, atau kapal. Penjual bertanggung jawab untuk menanggung semua biaya yang terkait dengan proses memuat barang ke alat angkutan tersebut. 

Biaya-biaya yang dimaksud meliputi biaya bongkar muat, biaya pengangkutan barang ke lokasi muat, biaya peralatan muat, dan biaya tenaga kerja yang terkait dengan proses pemuatan barang.

7. Pengenaan biaya pengiriman dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan

Disebut juga dengan freight charges, yaitu merujuk pada biaya yang harus dibayar oleh pembeli untuk mengangkut kargo dari tempat pengiriman (biasanya pelabuhan atau bandara) ke tujuan akhir mereka. 

Freight charges juga bisa mencakup biaya administrasi dan perizinan lainnya yang diperlukan untuk persyaratan pengiriman. 

Besar biaya pengiriman dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti jarak pengiriman, jenis kargo, jenis transportasi yang digunakan, dan juga negosiasi antara pembeli dan penjual.

8. Pengenaan biaya DTHC atau Destination Terminal Handling Charges

DTHC atau Destination Terminal Handling Charges adalah biaya yang harus dibayar oleh pihak penjual dalam pengiriman barang dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan. Biaya ini mencakup biaya penanganan di pelabuhan tujuan seperti bongkar muat dan pemindahan barang ke gudang sementara.

DTHC adalah salah satu dari beberapa biaya yang harus ditanggung oleh pihak penjual dalam kontrak jual-beli internasional, termasuk kontrak DAP atau Delivery at Place.

Biaya-biaya lain yang umumnya dikenakan pada tahap ini adalah biaya asuransi kargo, bea cukai, biaya bongkar muat di pelabuhan asal, biaya pengiriman darat ke pelabuhan, dan biaya administrasi lainnya.

9. Opsi tambahan : Pengiriman muatan dari pelabuhan tujuan ke gudang atau rumah pembeli

Dalam kesepakatan DAP term, muatan yang telah tiba di pelabuhan tujuan menandakan akhir dari tanggung jawab penjual.

Terkadang pihak penjual turut memasukkan layanan antaran barang/kargo dari pelabuhan tujuan ke gudang atau rumah pembeli, namun dengan penambahan biaya. Dengan kata lain, pembeli yang akan menanggung biaya pengantaran semacam ini.

Tanggung jawab DAP Term bagi pihak pembeli

Secara keseluruhan, kesepakatan DAP cenderung memudahkan pihak pembeli. Melalui kesepakatan ini, pembeli sudah bisa menerima barang di pelabuhan dalam negeri tanpa harus direpotkan dengan urusan administrasi di pelabuhan asal.

Meski begitu, pembeli tetap memiliki tanggung jawab yang harus diselesaikan di pelabuhan tujuan agar bisa mengambil muatan atau kargo yang sudah dibelinya.

1. Membongkar kargo di pelabuhan tujuan

Biaya DTHC yang ditanggung oleh penjual sudah mencakup urusan bongkar muatan di pelabuhan tujuan. Dengan begitu, muatan sudah siap dikirim dengan truk ke gudang atau rumah pembeli.

Meski begitu, biaya bongkar muatan dari truk di gudang atau rumah pembeli akan menjadi tanggungan pihak pembeli.

Oleh karena itu, pembeli harus mempertimbangkan biaya-biaya yang terkait dengan proses pembongkaran di tempat, seperti biaya tenaga kerja, peralatan, dan biaya lain yang dibutuhkan untuk membongkar muatan dari truk.

2. Pengenaan pajak Impor, biaya administrasi, dan bea cukai

Pada sisi pembeli, muatan yang dibeli dari luar negeri dianggap sebagai barang impor. Dalam transaksi impor, pihak pembeli biasanya akan dikenakan biaya tambahan seperti pajak impor, biaya bea cukai, dan biaya pengurusan bea cukai yang terkait dengan pengiriman. 

Pembeli juga bertanggung jawab untuk membayar biaya pemeriksaan yang dilakukan petugas bea cukai jika diperlukan.

Arahin.id menjadi solusi terintegrasi ekspor dan impor barang antarnegara

Arahin.id adalah konsultan yang terpercaya dan berpengalaman dalam membantu pelaku bisnis melakukan ekspor dan impor dari dan ke negara mana pun. Salah satu layanan terpopuler adalah import barang dari China ke Indonesia. 

Dengan menggunakan layanan kami, kamu bisa mendapatkan produk impor berkualitas dengan harga yang kompetitif dan terutama menghindari risiko penipuan. 

Kami juga memberikan konsultasi dan dukungan yang komprehensif bagi pelaku bisnis untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas jaringan bisnis. Hubungi kami sekarang dan rasakan manfaat dari menggunakan jasa Arahin.id.

Isi konten: